KabarBaik.co – Kasus pembacokan brutal yang menewaskan Salamullah, 24 tahun, warga Bulak Banteng Madya, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima pelimpahan tersangka Bedrus Sholeh, 26 tahun, pelaku pembacokan yang terjadi di belakang Masjid Shirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor, Senin (19/5) malam silam.
“Sudah dilakukan tahap dua, dan sekarang jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini mempersiapkan berkas untuk disidangkan,” ucap Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin, Senin (30/6).
Dalam berkas, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Bedrus langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. “Kami tahan di Rutan hingga proses persidangan digelar di PN Surabaya,” ungkap Yusuf.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi usai salat Magrib. Menurut informasi warga sekitar, insiden bermula saat terdengar teriakan maling. Korban lari masuk ke dalam masjid, namun salah satu pelaku justru mengejar dan membacok tubuh korban dengan senjata tajam.
Saat itu sejumlah pewarta mencoba menghampiri lokasi kejadian di belakang Masjid Shirotol Mustakim namun dihadang pengurus yayasan. Mereka melarang pewarta memasuki area lokasi pembacokan yang berada di dalam lingkungan yayasan.
Kini, masyarakat menanti keadilan atas insiden berdarah yang menyisakan trauma bagi warga Kedinding Lor dan keluarga korban. Proses hukum di PN Surabaya bakal menjadi sorotan publik. (*)






