KabarBaik.co – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 direncanakan akan disahkan lebih awal dari biasanya, yakni sebelum 12 Juli 2025. Pengesahan P-APBD ini dianggap tidak lazim, karena biasanya pengesahan dilakukan pada bulan September.
Menurut Ahmad Supriyanto, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Golkar, percepatan pengesahan ini merupakan kondisi yang tidak lazim. Namun, hal itu sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.
“Ya, P-APBD kemungkinan disahkan sebelum 12 Juli. Ini memang arahan percepatan dari Kemendagri,” ujar Supriyanto, Senin (2/6).
Supriyanto menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dijadwalkan pada minggu pertama Juni 2025 untuk provinsi, dan minggu kedua Juni 2025 untuk kabupaten/kota.
Selain itu, laporan realisasi anggaran semester pertama APBD akan menjadi dasar dalam penyusunan P-APBD. Gubernur, bupati, atau wali kota diminta segera mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) terkait P-APBD pada minggu pertama di bulan Juli 2025.
Menurut Supriyanto, percepatan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan mempercepat pelaksanaan program serta visi dan misi kepala daerah yang baru hasil Pilkada 2024. “Mayoritas kepala daerah hasil Pilkada 2024 saat ini sudah menjabat. Maka dari itu, percepatan ini penting untuk menyesuaikan arah program dan kebijakan sesuai visi-misi kepala daerah yang baru,” jelasnya.
Dengan langkah percepatan ini diharapkan implementasi program prioritas di daerah bisa lebih optimal dan tepat waktu. (*)