Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Jombang Ditangkap, Warga Kepuhdoko Tembelang

oleh -2158 Dilihat
bba646b8 0e8b 41ab b69d a6ac2f45f7ba
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Tiga pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Jombang kini mendekam di balik jeruji besi Polres Jombang.

Ketiga pelaku yang diketahui berinisial KA 52 tahun, MIR 21 tahun, dan KA 19 tahun. Semuanya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Peristiwa pilu ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika korban dicekoki minuman keras oleh ketiga pelaku.

Setelah dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dibujuk oleh salah satu pelaku untuk pergi bersamanya tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

“Korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku menuju sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Di sanalah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran,” ujar AKP Margono saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/4).

Lebih lanjut, AKP Margono menjelaskan bahwa awalnya hanya satu pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut. Namun, tak berselang lama, dua pelaku lainnya datang dan turut melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.

“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru mengetahui ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama,” jelasnya.

Malam Kelam di Angkringan Jombang, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir di Tengah Sawah

Korban tidak dapat melakukan perlawanan lantaran saat kejadian, kakinya dipegangi oleh pelaku lain. Selain itu, korban juga diancam oleh pelaku KA akan dibunuh jika mencoba melawan.

“Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Di situlah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” papar AKP Margono.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga karena anaknya tak kunjung pulang. Saat melakukan pencarian, pelaku KA sempat menghubungi ayah korban dan mengatakan bahwa anaknya berada di rumahnya dengan alasan membantu menjaga anak pelaku.

Kecurigaan ayah korban semakin menguat ketika melihat adanya lebam merah di leher sang anak saat menjemputnya. Setelah didesak oleh ayahnya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh ketiga pelaku tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada 10 April 2025.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” ungkap AKP Margono.

Diketahui, korban dan para pelaku saling mengenal satu sama lain. Pelaku KA bahkan sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga warung angkringannya saat sedang ramai pembeli.

Kini, ketiga pelaku telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Jombang. Atas perbuatan kejinya, mereka terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.