KabarBaik.co, Sidoarjo – Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan warga negara asing (WNA) di sejumlah wilayah Jawa Timur berujung pada penindakan oleh petugas Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tiga warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China yang diduga melanggar aturan keimigrasian terkait izin tinggal.
Ketiga WNA berinisial DJ, ZZ, dan ZY tersebut diamankan dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada Serentak pada 7 hingga 10 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan visa yang dimiliki.
“Ketiga warga negara RRT tersebut diketahui melakukan aktivitas bekerja di tiga lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto, meskipun menggunakan visa wisata,” ujarnya, Senin (13/4).
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi untuk mendalami kemungkinan pelanggaran lainnya.
Imigrasi Surabaya juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas kerja ketiga WNA tersebut.
“Jika terbukti melanggar, kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pendeportasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai penutup, pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan, serta menegaskan komitmen dalam memperketat pengawasan melalui sinergi dengan instansi terkait dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).(*)






