KabarBaik.co – Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Bea Cukai Pasuruan menggelar operasi pasar memberantas rokok ilegal, Jumat (30/5). Hasilnya, ditemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.
Lokasi pertama yang dituju tim gabungan tersebut di sebuah toko kelontong berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 990 bungkus, yang selama ini telah dijual bebas.
Barang temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas dijadikan sebagai barang bukti. Operasi ini menjadi peroleh yang fantastis mengingat hanya sebuah toko kelontong.
Tak puas dengan temuan di warung kelontong, tim gabungan kemudian memperluas area operasi ke kantor-kantor jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Gondangwetan. Ternyata juga membuahkan hasil ditemukan rokok ilegal dalam paket pengiriman.
Kecurigaan petugas akhirnya menemukan dalam paket yang berisi 70 bungkus rokok ilegal dan 2 botol arak yang siap diantar ke pemesan.
“Kami tidak menyangka sebanyak ini temuan rokok ilegal yang berada di pasaran, bahkan berbagai cara dilakukan untuk menghindari penangkapan oleh petugas seperti dengan jasa pengiriman,” ujar Sony Kuryantono, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Total temuan 1.060 bungkus atau 21.200 batang rokok. Lebih lanjut pengungkapan ini dibawah ke kantor Bea Cukai Pasuruan untuk mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut.
“Mereka akan menyelidiki dari mana rokok ini didapatkan. Apakah ada titipan dari pihak tertentu, ataukah ada jaringan sales yang memasok rokok ilegal ini,” imbuhnya.
Pihak Bea Cukai juga akan berupaya membongkar kemungkinan adanya sindikat besar di balik peredaran rokok bodong di wilayah Pasuruan. Sony juga memastikan bahwa operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal, di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Rencananya, operasi pasar serupa akan digelar secara rutin minimal satu hingga dua kali setiap bulan, sebab peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.
“Selain merugikan negara yang bisa dimanfaatkan semua masyarakat luas dari hasil cukai, juga merugikan perokok akan kesehatannya sendiri,” tutupnya.(*)