Kabar Baik.co – Mengantisipasi potensi praktik ilegal lintas batas di Maluku Utara, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Rakor ini membahas penguatan pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan mengatakan pengawasan keimigrasian merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 66 ayat 2 huruf b, yang mencakup pengawasan lalu lintas orang asing serta keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Indonesia.
“Pembentukan Timpora bukan sekadar formalitas, tapi wujud nyata amanat Pasal 69 ayat 1 UU Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016. Namun, untuk berhasil, kita membutuhkan sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat luas,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Ridwan mengatakan dengan posisi strategisnya, Maluku Utara merupakan wilayah dengan akses tinggi perlintasan orang dan barang. Karena itu, Maluku Utara rawan rawan praktik perdagangan manusia dan penyelundupan.
Rapat Timpora sendiri menghasilkan empat komitmen bersama yakni pertama, deteksi dini terhadap potensi perlintasan ilegal dan eksploitasi manusia. Kedua, optimalisasi pertukaran informasi intelijen antar lembaga.

Lalu ketiga adalah penyusunan strategi terpadu untuk pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM. Dan keempat adalah endekatan berbasis human security dan perlindungan warga negara Indonesia.
Imigrasi Maluku Utara juga meluncurkan program inovatif bertajuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Program ini sebagai garda terdepan pencegahan TPPO dan TPPM yang dirancang untuk menghadirkan imigrasi langsung di tengah masyarakat desa.
“Pimpasa adalah ujung tombak kami dalam membangun kesadaran dan daya tahan masyarakat desa terhadap kejahatan lintas negara,” terang Ridwan.
Pimpasa mempunyai 4 tugas utama yakni, pertama adalah meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di masyarakat desa. Kedua, mencegah potensi pelanggaran seperti TPPO dan penyelundupan manusia sejak dini.
Ketiga adalah mendorong partisipasi aktif warga desa dalam pengawasan dan pelaporan. Dan yang keempat adalah mempererat kerja sama antara masyarakat dan imigrasi demi menjaga stabilitas wilayah. (*)
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini