Tipu Ratusan Warga Pasuruan Lewat Pinjol, Wanita Lumajang Diciduk Polisi, Kerugian Rp 2,6 Miliar

oleh -821 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 06 at 13.22.36 e1746513522308
Tersangka diamankan petugas. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co Praktik penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) murah akhirnya terbongkar. AK, 29 tahun, perempuan asal Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi setelah diduga menipu lebih dari 200 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Aksi penipuan ini menyebabkan kerugian fantastis hingga Rp 2,6 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5) siang setelah laporan dari puluhan korban yang merasa tertipu.

Modusnya cukup licik, tersangka membuat akun pinjol atas nama para korban, lalu mengajukan pinjaman dan membeli barang-barang elektronik tanpa sepengetahuan mereka.

Akibatnya, para korban harus menanggung tagihan utang yang tak pernah mereka buat. Para korban yang awalnya tergiur tawaran pinjol murah malah dibebani utang dari pembelian barang lain yang nilainya jauh lebih besar.

“Para korban ini awalnya tertarik akan pinjol murah, namun dikelabui atas utang barang lain hingga tagihan berlipat,” ungkap AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (6/5).

Dari hasil penyidikan, kerugian fantastis senilai Rp 2,6 miliar itu berasal dari enam platform pinjol berbeda yang semuanya berhasil diperdaya tersangka.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 10 unit handphone, sejumlah buku tabungan, dan dokumen penting lainnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, penyelesaian tanggungan utang antara korban dan pihak platform pinjaman disarankan melalui jalur hukum perdata. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.