KabarBaik.co – Seorang pengusaha toko material bangunan di Jombang melaporkan seorang pria yang mengaku kontraktor ke polisi. Pengusaha itu mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah karena material bangunan yang dipesan tak kunjung dibayar.
Pengusaha bernama Emi Widuriyati (33), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, menyebut dirinya menjadi korban penipuan setelah mengirim material bangunan senilai Rp 141 juta ke proyek yang digarap oleh pria berinisial AA, warga Kecamatan Gudo.
AA disebut-sebut mengerjakan proyek pembangunan pabrik milik PT Tunas Althea Sejati di wilayah Mojowarno. Ia memesan material berupa pasir dan batu dari toko milik Emi. Pengiriman pun dilakukan sesuai permintaan.
Namun setelah material dikirim dan digunakan di lokasi proyek, pembayaran tak kunjung diterima.
“Barang sudah dikirim dan dipakai di lokasi proyek. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Emi, Selasa (23/9).
Emi mengaku sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Ia bahkan mengirimkan dua surat somasi kepada AA. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari yang bersangkutan.
Karena merasa dirugikan secara materiil, Emi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
AA dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima pelapor pada 28 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yaitu rekan bisnis Emi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang Ipda Rendro Lastono membenarkan adanya laporan tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ujarnya. (*)