KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko sembako di Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dengan cara membobol dinding toko dengan linggis. Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian barang-barang yang ada di toko, mulai dari beras, gula, susu, hingga barang-barang lainnya.
Polsek Pasrepan yang mendapatkan laporan dari pemilik toko langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi menemukan dinding toko yang sudah dibobol dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. “Awalnya pemilik toko melaporkan adanya aksi pencurian di tokonya, dan anggota melakukan cek lokasi ternyata benar dan banyak barang yang hilang,” kata Kasi Humas Polsek Pasrepan, Iptu Joko Suseno, Kamis (19/2).
Setelah itu, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang berinisial M, warga Pasrepan, dengan bukti sesuai dengan laporan pemilik toko. “Tidak lama pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sembako hingga linggis yang digunakan beraksi,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal Pencurian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku efektif 2026) diatur mulai Pasal 476. Pasal 476 mengatur tentang pencu dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)






