KabarBaik.co- Polisi masih terus berupaya memburu jejak terduga pelaku pembunuhan yang menggegerkan wilayah hukum Polres Ngawi. Korban pembunuhan adalah Darwati, 78 tahun, warga Dusun Balong, Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Perempuan lanjut usia (lansia) itu seorang pemilik rumah kos di kampung tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku mengarah ke salah seorang penghuni rumah kos. Kini, orang bersangkutan menghilang sejak jenazah Darwati ditemukan tewas tergeletak pada Selasa (15/10) lalu. Lelaki yang dimaksud disebut-sebut seorang oknum pensiunan TNI. Tapi, tentu belum bisa dipastikan kebenarannya sebelum berhasil diringkus.
Yang jelas, saat kali pertama ditemukan, kondisi korban dalam keadaan mengenaskan. Mulut perempuan yang sudah renta itu ditutup lakban. Kemudian, tangan terikat kain. Di beberapa bagian wajahnya terluka seperti kening dan mulut. Diduga luka tersebut akibat pukulan atau tusukan benda tumpul.
Kepada wartawan setempat, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Untuk keperluan itu, juga melibatkan Tim Labfor Polda Jatim. Selain itu, petugas juga telah memeriksa saksi-saksi. “Mohon doanya agar perkara ini bisa segera terungkap,” katanya, Jumat (18/10).
Kabar lain yang telah beredar di media sosial, tidak hanya dibunuh. Sejumlah barang milik korban juga dilaporkan itu raib. Di antaranya, sepeda motor, handphone, dan dompet. Ada dugaan barang-barang berharga itu diambil terduga pelaku. Kabarnya, terduga pelaku baru dua pekan menempati salah satu kamar di rumah kos milik korban.
Keterangan lainnya, beberapa hari sebelum kejadian, terduga pelaku sempat ngonrol dengan warga bahwa ia sedang mencari pekerjaan sebagai satpam di sebuah pabrik baru yang berlokasi Desa Kedungglagah, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Namun, bisa jadi pengakuan itu bagian dari modus untuk melakukan tindak kejahatannya.
Yang jelas, di mata tetangga korban dikenal baik. Selain memiliki rumah kos, semasa hidup juga berjualan beras di pasar. Kini, rumah yang menjadi TKP pembunuhan telah terpasang police line.
Jika pelaku berhasil dibekuk, maka terancam hukum berat dan berlapis. Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 339, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)