Transaksi Narkoba, 3 Pria Pulau Bawean Gresik Diciduk Polisi

oleh -964 Dilihat
Kolase. Tiga tersangka yang diamankan Polsek Tambak. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kali, tiga pria diciduk polisi usai transaksi serbuk setan tersebut.

Penangkapan ini dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Tambak Polres Gresik. Bermula saat petugas mendapat informasi terkait transaksi narkotika di wilayah Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Baca juga:  Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pikap saat Dugem di Surabaya, Dihadiahi Timah Panas

Petugas kemudian mengamankan MR, 29 tahun, warga Desa Sukaoneng. Ia selama ini diketahui kerap mengedarkan sabu-sabu.

Dari tangan Minan, polisi mengamankan satu buah plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah ditelusuri, barang haram itu dibeli dari AW, 27 tahun, warga desa setempat.

Dari ponsel AW, dilakukan pengembangan dengan menangkap MS, 52 tahun, warga Tambak Keramat, Desa/Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. MS mengaku telah menjual tiga plastik klip sabu kepada Wahyudi.

Baca juga:  Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Gresik Selatan, Kerap Transaksi di Dekat Kantor Pemerintahan

“Selain mengamankan tiga terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 600 ribu dan tiga buah HP yang dipakai transaksi,” beber Kapolsek Tambak AKP Saifuddin dalam laporannya.

Tiga terduga pelaku dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut. Ungkap kasus ini menambah deretan panjang peredaran gelap narkoba di Pulau Bawean. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.