KabarBaik.co – Pencapaian Universal Health Coverage di Kabupaten Pasuruan sejak tahun lalu sudah mencapai 100 persen. Itu artinya seluruh masyarakat yang ekonominya di bawah rata-rata sudah tercover kesehatannya melalui BPJS Kesehatan dan ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Namun, sejak Januari dan Februari 2025 ini Pemkab Pasuruan belum membayar iuran BPJS dari program UHC. Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata. Menurutnya, Kabupaten Pasuruan mempunyai peserta BPJS Kesehatan 1.640.738 dan sudah tercover keseluruhan dengan UHC 100 persen. Sementara itu sebanyak 101.904 peserta memiliki tunggakan dengan total Rp 73 miliar.
“Untuk Januari sampai Februari pemerintah kabupaten masih belum bayar iuran ke BPJS. Meski dari pemerintah belum dibayar, tapi pembayaran di rumah sakit tetap kami bayarkan,” jelasnya.
Diketahui pembayaran kesehatan melalui program UHC di Kabupaten Pasuruan ini diambil dari tiga sumber dana. Yakni dana dari Dana Alokasi Umum (DAU), Pajak Bea dan Cukai, dan yang terbesar yakni dari dana DBHCHT.
Diana menyebutkan bahwa ada 13 rumah sakit di Pasuruan Raya yang tercover BPJS. Yakni, tiga rumah sakit di wilayah Kota Pasuruan dan 10 rumah sakit di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu di wilayah Kota Pasuruan sendiri ada sebanyak 213.198 jiwa penduduk yang tercover oleh UHC atau sekitar 99,66 persen. “Untuk wilayah Kota Pasuruan sendiri dengan total peserta 4.809 jiwa, tunggakannya mencapai Rp 4,5 milyar,” tutup Diana. (*)