KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berencana menetapkan beberapa lokasi strategis, termasuk lahan Stadion Supriyadi dan kawasan Sukhoi, sebagai parkir umum resmi yang dikelola pemerintah. Namun, rencana tersebut baru bisa direalisasikan setelah revisi sejumlah peraturan daerah (perda) rampung.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa dalam perda yang berlaku saat ini, parkir umum pemerintah hanya mencakup area Pasar Informal dan Pusat Perdagangan (PIPP).
“Selain di PIPP tidak bisa dikatakan parkir umum pemerintah, jadi kita sabar dulu menunggu perda RPJMD, RTRW, dan perda lainnya,” ujarnya, Kamis (14/8).
Ia mengatakan, setelah revisi perda selesai, Pemkot akan menambahkan beberapa titik sebagai parkir umum pemerintah.
“Termasuk lahan Sukhoi dan beberapa tempat kita akan jadikan parkir umum pemerintah, dan akan dikelola oleh pemerintah,” katanya.
Terkait Stadion Supriyadi, Syauqul menyebut lokasinya berdekatan dengan Masjid Ar-Rahman yang sering dikunjungi wisatawan. Hal ini membuat area stadion kerap
dimanfaatkan sebagai lahan parkir.
“Parkir tersebut berada di area stadion yang juga lahan pemerintah, itu masih pola parkir jalan, jadi masih boleh untuk parkir di stadion,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika perda sudah direvisi, penetapan parkir umum pemerintah tidak hanya di PIPP.
“Mungkin saya akan buat beberapa tempat menjadi parkir umum pemerintah dengan pembayaran sistem e-money,” ujar Walikota
Menurutnya, penerapan sistem pembayaran non-tunai akan meningkatkan transparansi pengelolaan sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.(*)