Tuntutan 14 Tahun bagi Otak Perampokan Sadis Tuai Protes Warga Desa Imaan Gresik

oleh -66 Dilihat
328b3e45 a562 4efb 8d1c 31e516aa8969
Warga Desa Imaan membawa poster berisi protes di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (26/1).

Mereka menyampaikan keberatan atas tuntutan 14 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol, terdakwa yang didakwa sebagai otak perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah.

Warga membawa poster dan menyuarakan aspirasi agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sebanding dengan perbuatan terdakwa.

“Tersangka sebelumnya dituntut 14 tahun, masak otak perampok dan pembunuh istri saya dituntut sama,” kata Mahfud, suami korban, di PN Gresik.

Mahfud mengatakan, sejak peristiwa perampokan pada 16 Maret 2024, dirinya menunggu proses hukum yang memberikan rasa keadilan. Ia mengaku kecewa karena Midhol yang sempat buron selama sekitar satu tahun hanya dituntut 14 tahun penjara.

“Padahal, dia (Midhol), membunuh istri dan melukai anak saya, mencuri uang saya. Lah kok cuman dituntut 14 tahun, seperti maling saja. Sedangkan pelaku satunya, yang gak ikut membunuh dituntut 14 tahun juga,” ujar Mahfud.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak menimbulkan efek jera. Menurut Mahfud, sebelum kasus ini terjadi, terdakwa kerap meresahkan warga Desa Ima’an.

“Maka dari itu, sebagian warga datang ke persidangan. Bentuk dukungan kepada Majelis Hakim agar Midhol divonis seberat-beratnya,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Ahmad Midhol dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lain, Asrofin, meski Midhol disebut sebagai pelaku utama.

Dalam sidang tuntutan di PN Gresik, Selasa (20/1), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Imamal.

Menurut Imamal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher saat peristiwa perampokan terjadi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.