UMK Bojonegoro Tahun Depan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya

oleh -652 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 20 at 11.42.48
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten di wilayahnya pada tahun 2025. Penetapan ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, baik berskala kecil, sedang, hingga besar.

Penetapan UMK kabupaten yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa timur ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Kabupaten/Kota 2025. Sekaligus melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, di Kabupaten Bojonegoro terdapat peningkatan nominal upah dari 2024 ke 2025 sebesar 6,5 persen. “Adapun UMK Kabupaten Bojonegoro pada 2024 ialah Rp 2.371.016, sementara 2025 sebesar Rp 2.525.132. Naik Rp 154.116 atau 6,5 persen,” kata Welly, Jumat (20/12).

Menurut Welly, pemerintah perlu mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan. Aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha harus harus didengar. Selain itu, mesti dilihat tingkat inflasi kabupaten, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

”Untuk perusahaan dengan skala usaha kecil, sesuai ketentuan adalah penetapan upah bagi pekerjanya berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja yang nantinya untuk dapat dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan,” jelas Welly.

Welly menjelaskan, upah minimum kabupaten/kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka pemberian upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib dibuat dan ditetapkan masing-masing perusahaan.

Selain itu, lanjut Welly, bagi perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum kabupaten/kota, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum kabupaten/kota. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.