Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Gresik Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

oleh -980 Dilihat

GRESIK – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2016 yang menyeret Bambang Suhartono alias BS, mantan anggota F-PDIP DPRD Jawa Timur dan Surahman alias S Ketua Pokmas Trisakti terus bergulir. Terbaru, Kejari Gresik menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua tersangka sebesar Rp 1,3 miliar, Kamis (7/9/2023).

Pengembalian kerugian negara dalam bentuk setumpuk uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu dilakukan oleh kuasa hukum tersangka, Purwadi. Dan diterima langsung Kajari Gresik, Nana Riana didampingi Kasi Pidsus, Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen, Raden Achmad Nur Rizky di Kantor Kejari Gresik.

“Kami tidak hanya melakukan penahanan terhadap tersangka, akan tetapi berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian dalam dugaan korupsi Pokmas Kambingan ini sebesar Rp 1,3 miliar. Hari ini melalui kuasa hukum tersangka, kami telah menerima pembayaran atau pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Nana Riana, Kamis (7/9/2023).

Baca juga:  Sederet Alasan Kejari Gresik Tak Menahan Tersangka Korupsi Eks Kadiskoperindag MF

Uang hasil rasuah itu nantinya akan dikembalikan ke dalam kas negara. Kendati tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, Nana Riana memastikan proses hukum terus berlanjut. Namun itikad baik tersangka bisa menjadi pertimbangan dalam tuntutan. “Walaupun uang sudah dikembalikan, kasus ini tetap berlanjut dan akan segera digelar di persidangan,” tutur Nana Riana.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Gresik mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak kurang dan tidak lebih sebesar Rp 1,3 miliar sesuai hasil audit BPKP Jawa Timur. Mekanismenya pembayaran tunai. “Dalam waktu dekat, satu atau dua minggu ke depan kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” tegas Alifin Nurahmana Wanda.

Baca juga:  Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Ibnu Sina Gresik Sudah 75 Persen

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi ini dilakukan tersangka dengan modus membentuk Pokmas Trisakti sebagai penerima dana hibah pokir yang diperuntukkan pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik tahun 2016. Dari surat – surat dan barang bukti yang ada, bahwa ditemukan perbuatan melawan hukum. Baik tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tahap pelaporan.

Kedua tersangka melakukan modus operandinya mulai tahap perencanaan hingga pelaporan. Salah satunya, Pokmas Trisakti dibentuk hanya untuk menyerap anggaran tersebut. Selain itu, pekerjaan kontruksi bangunan sekolah hanya selesai 40 persen. Namun di laporan dibuat seolah – olah rampung 100 persen.

Baca juga:  Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Hibah UMKM

“Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan per hari ini menetapkan BS dan S sebagai tersangka. BS merupakan mantan anggota DPRD Jatim dan S selaku Ketua Pokmas Trisakti,” tandas Kajari Gresik Nana Riana beberapa waktu lalu.

Fakta lainnya, pembangunan gedung sekolah itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas Trisakti, melainkan di atas tanah pribadi BS. BS juga memfasilitasi penyaluran dana hibah itu mulai dari hulu hingga hilir. Realisasinya terbangun 40 persen. Kondisinya mangkrak dan tidak beroperasi. Namun laporannya dibuat tuntas.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.