Untuk Para Pekerja, Tahun Depan UMK Kota Batu Naik Menjadi…

oleh -386 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 14 at 14.27.58
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Besaran gaji pekerja di Kota Batu diperkirakan bakal naik sebesar 6,5 persen tahun depan. Atau naik menjadi Rp 3.360.000 dari yang saat ini sebesar Rp 3.155.376. Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto menyatakan, kenaikan UMK telah disetujui dalam rapat pembahasan Dewan Pengupahan bersama Apindo, PHRI, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah. “Hasil kesepakatan ini akan dikirimkan ke Gubernur Jatim untuk kemudian ditetapkan pada 18 Desember 2024,” kata Suyanto, Sabtu (14/12).

Menurut Suyanto, angka UMK yang baru ini harus dijalankan seluruh pelaku usaha di Kota Batu. ”Jika ada pelanggaran atau ada pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan, ketentuannya akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Suyanto.

Ketua DPK Apindo Kota Batu Suryo Widodo menyatakan, kondisi saat ini sebenarnya sangat berat. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan tersebut demi pemulihan ekonomi ke arah positif. ”Kenaikan UMK ini tak bisa dihindari, tapi yang bisa dilakukan pelaku usaha saat ini adalah efisiensi,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.