KabarBaik.co – Besaran gaji pekerja di Kota Batu diperkirakan bakal naik sebesar 6,5 persen tahun depan. Atau naik menjadi Rp 3.360.000 dari yang saat ini sebesar Rp 3.155.376. Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto menyatakan, kenaikan UMK telah disetujui dalam rapat pembahasan Dewan Pengupahan bersama Apindo, PHRI, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah. “Hasil kesepakatan ini akan dikirimkan ke Gubernur Jatim untuk kemudian ditetapkan pada 18 Desember 2024,” kata Suyanto, Sabtu (14/12).
Menurut Suyanto, angka UMK yang baru ini harus dijalankan seluruh pelaku usaha di Kota Batu. ”Jika ada pelanggaran atau ada pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan, ketentuannya akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Suyanto.
Ketua DPK Apindo Kota Batu Suryo Widodo menyatakan, kondisi saat ini sebenarnya sangat berat. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan tersebut demi pemulihan ekonomi ke arah positif. ”Kenaikan UMK ini tak bisa dihindari, tapi yang bisa dilakukan pelaku usaha saat ini adalah efisiensi,” tegasnya. (*)