KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 27 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun 2026 sebagai langkah strategis memisahkan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan sampah.
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah secara lebih profesional, efektif, dan terstruktur. “UPT Pengelolaan Persampahan sudah mulai dioperasionalkan. Namun karena pengisian jabatan struktural belum dilakukan, sementara ini kami menunjuk pelaksana tugas kepala UPT,” ujar Dian, Senin (26/1).
Dalam Perwali tersebut, lanjut Dian, UPTD Pengelolaan Persampahan memiliki tugas melaksanakan serta merumuskan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pelayanan persampahan, yang mencakup pengurangan dan penanganan sampah.
Menurut Dian, untuk menjalankan tugas tersebut, UPTD menyelenggarakan berbagai fungsi. Di antaranya penyusunan program kerja pelayanan pengelolaan sampah, penyiapan bahan dan data penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pengendalian kegiatan operasional persampahan. Kemudian, pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan, penyiapan data potensi retribusi daerah, dan pelaksanaan pemungutan retribusi.
Selain itu, lanjut Dian, UPTD juga memfasilitasi kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan dunia usaha di bidang pengelolaan sampah. Dalam aspek pengurangan sampah, UPTD melaksanakan pembatasan timbulan sampah, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sementara pada aspek penanganan, UPTD bertanggung jawab terhadap pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
Dian menegaskan, kehadiran UPTD Pengelolaan Persampahan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kebersihan serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Batu. “Ini bagian dari reformasi tata kelola persampahan agar lebih profesional, efektif, dan berdampak langsung pada kualitas lingkungan serta pelayanan publik,” tandasnya. (*)









