Viral 5 Bersaudara Terlantar Kini 3 Anak Tinggal di Rumah Aman KBPPPA Gresik, Belum Reunifikasi dengan Sang Ibu

oleh -220 Dilihat
44dc9d81 14d4 4ecf a414 de6976033547
Tim URC Dinas Sosial Gresik pantau kondisi 5 anak terlantar. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Tiga dari lima bersaudara asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, yang diduga ditelantarkan ibu kandungnya, kini menjalani pemulihan di rumah aman milik Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik.

Sementara dua kakak tertua telah dibantu untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaaan atas bantuan dari Bupati dan Wakil Bupati Gresik berserta Dinas Tenaga Kerja Gresik.

Namun, rencana pertemuan dengan ibu kandung mereka belum bisa dilakukan. Kepala Dinas KBPPPA Gresik Titik Ernawati, Senin (18/8), menegaskan bahwa reunifikasi belum bisa dilakukan dengan pertimbangan hukum dan psikologis.

“Anaknya belum boleh kami temukan dengan ibu. Nanti ada waktu tersendiri. Selasa kami jadwalkan, kami menemui ibu nya, kami lakukan assessment dengan tim kami,” ujarnya.

Titik menjelaskan, kelima anak ini telah ditelantarkan selama lima bulan sejak ayah mereka meninggal. Selama itu, ibu kandung tidak menjalankan kewajiban pengasuhan maupun memenuhi kebutuhan dasar anak.

Akibatnya, anak-anak mengalami kelaparan hingga terancam keselamatan jiwa dan kesehatan. Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah melakukan tindakan perlindungan darurat berupa pemenuhan kebutuhan dasar anak serta pemberian pengasuhan sementara.

Langkah ini, kata Titik, merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf a dan Pasal 72 huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas kondisi itu, negara mengambil alih pengasuhan sementara melalui rumah aman. “Penundaan pertemuan dengan ibu kandung bukanlah bentuk penghalangan, melainkan upaya perlindungan. Kepentingan terbaik anak harus didahulukan,” kata Titik.

Ada empat pertimbangan utama sebelum pertemuan dilakukan: prinsip kepentingan terbaik anak, asesmen kelayakan pengasuhan, potensi trauma psikologis jika pertemuan dilakukan mendadak, serta kondisi anak yang masih menjalani pemulihan medis dan psikologis.

Selama di rumah aman, ketiga anak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, layanan psikolog, hingga pemeriksaan dokter spesialis di RSUD Ibnu Sina. Titik menyebut fasilitas rumah aman cukup memadai, bahkan layaknya villa. “Anaknya senang sekali di sana. Mereka dalam tahap pemulihan fisik dan mental,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa lokasi dari Rumah Aman ini sangat rahasia.

Ia juga menginformasikan bahwa sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, penempatan anak di rumah aman bisa lebih lama dari SOP 14 hari. “Arahan bapak Bupati dan Wabup bahwa khusus kasus ini bisa lebih 14 hari dari SOP kami. Jadi bisa tanpa batas menempati villa mewah di Rumah aman yng telah disiapkan oleh Pemerintah Kab Gresik,” jelasnya.

Dengan begitu, jalan menuju reunifikasi masih menunggu asesmen menyeluruh. Untuk saat ini, rumah aman menjadi ruang pemulihan, sekaligus simbol hadirnya negara dalam menjamin hak-hak anak terlantar. Reunifikasi dengan ibu kandung baru bisa dilakukan setelah asesmen menyeluruh, demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut.

Ia menghimbau kepada masyarakat jika menemui kasus seperti ini dan juga terkait kekerasan pada perempuan dan anak sebaiknya tidak memviralkan, tapi melapor ke yang berwenang yang dalam hal bisa dilakukan dengan menghubungi 112 call center Kab Gresik, mengingat hak privasi dan perlindungan sudah diatur dalam undang-undang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.