Viral Alquran Diinjak di Lebak, 2 Orang Jadi Tersangka Penistaan Agama

oleh -110 Dilihat
IMG 20260410 WA0016 1
Petugas kepolisian Lebak menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas (ANTARA/HO-Polres Lebak)

KabarBaik.co, Lebak– Viral Alquran diinjak di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Malingping, Lebak. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” ujar Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Minggu (12/4).

Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama setelah dua tersangka menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berawal adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak cepat untuk mengamankannya.

Saat ini, kedua perempuan warga Malingping Kabupaten Lebak secara resmi sudah ditetapkan tersangka penistaan agama.

Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.