Wali Kota Baru, Harapan Baru: Eks Bangunan Papelrada di Probolinggo Akhirnya Kembali ke Pemilik Sah

oleh -284 Dilihat
PAPELRADA
Eks bangunan Papelrada di Kota Probolinggo yang sempat menjadi sengketa lama akhirnya kini menemui titik terang.

KabarBaik.co- Setelah nyaris satu dekade terkatung-katung, sengketa penguasaan bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Papelrada) di Kota Probolinggo akhirnya menemui titik terang. Atas rekomendasi Ombudsman RI, Wali Kota Probolinggo Aminuddin resmi mencabut dua Surat Keputusan (SK) lama yang selama ini jadi dasar penguasaan bangunan oleh pihak tak berwenang.

Pencabutan SK tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.3/114/425.001/2025 tertanggal 10 Mei 2025, dan disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5). “Dengan diterbitkannya SK tersebut, seluruh rekomendasi Ombudsman RI dalam kasus ini telah dilaksanakan. Ini bukti nyata bahwa pelayanan publik bisa berjalan adil, taat hukum, dan menghormati hak masyarakat,” ujar Najih.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan tujuh pemilik sah bangunan eks Papelrada yang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur sejak 2016. Mereka menyatakan, bangunan yang secara sah dimiliki berdasarkan dokumen resmi, justru dikuasai oleh pihak lain atas dasar kebijakan Pemkot Probolinggo era sebelumnya.

Investigasi Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pembiaran dan pengabaian permohonan pencabutan SK penguasaan bangunan. Temuan ini tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan sejak 2017, namun lama tak ditindaklanjuti.

Mediasi Panjang, Komitmen Pemimpin Baru

Upaya penyelesaian kasus terus bergulir melalui Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI sejak 2018. Hasilnya, lima dari tujuh bangunan berhasil dikembalikan kepada pemiliknya secara sah. Namun, dua bangunan tersisa di Jalan Panglima Sudirman Nomor 159 dan Nomor 124 masih menemui jalan buntu. Bahkan, rekomendasi resmi dari Ombudsman RI pada 2023 kembali diabaikan oleh pejabat wali kota saat itu.

Harapan baru muncul saat Aminuddin menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo untuk periode 2025–2030. Komitmen penyelesaian konflik menjadi salah satu prioritasnya. Wali Kota pun mengeluarkan SK yang mencabut legalitas pemanfaatan bangunan oleh pihak tak sah, dan mengembalikannya kepada pemilik sesuai hukum yang berlaku.

Atas keberhasilan ini, Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada Wali Kota Probolinggo, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas dukungan dan koordinasi lintas lembaga yang akhirnya mengakhiri konflik menahun ini. “Kami mengimbau para penghuni bangunan eks Papelrada yang belum menyerahkan bangunan kepada pemilik sah, agar segera melakukannya secara sukarela. Ini penting demi kepastian hukum dan keadilan,” tutup Najih. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.