KabarBaik.co – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, membuat salah satu wali murid melapor ke pihak kepolisian. Para wali murid atau perwakilan orang tua di sekolah tersebut memberikan kuasa kasus ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih guna membuat laporan ke Polres Bojonegoro.
Dugaan pungutan liar tersebut disinyalir dilakukan Komite Sekolah SMPN 1 Kasiman yang dipimpin Sujihanto dengan besaran Rp 700.000 per siswa pada Tahun Ajaran 2022/2023. Dalam keterangan resmi LBH Kinasih, orang tua murid sebelumnya telah melaporkan persoalan ini ke Polsek Kasiman, namun ditolak.
LBH Kinasih kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Bojonegoro dan mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Penasehat hukum orang tua murid, R. Darda Syahrizal menyatakan, pungutan ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 dan UU KUHP No.1 Tahun 2023 pasal 492 dan 486.
Darda menyatakan, pembangunan fisik sekolah negeri seharusnya dibiayai dari dana pemerintah, bukan dari orang tua atau wali murid. “LBH Kinasih mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan orang tua/wali murid secara transparan dan menjerat pelaku utama pungli, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Darda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4).
Sementara itu, Kapolsek Kasiman, AKP Jadmiko, membenarkan adanya laporan ke Polres Bojonegoro, terkait dugaan pungli di SMPN 1 Kasiman. Dari laporan tersebut akhirnya Polsek Kasiman melakukan tindak lanjut dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. “Ada dua orang pelapor yang telah diperiksa,” ujar Jadmiko.
Jadmiko pun membantah info yang menyebut bahwa pihaknya menolak laporan dugaan pungli tersebut. “Kami telah menerima laporan dan memprosesnya,” kata Jadmiko. Hal itu sesuai dengan surat nomor B/4/III/2025 Polsek Kasiman yang menyatakan jika dugaan pungli tersebut diberhentikan karena tidak cukup bukti.
“Yang laporan di Polres Bojonegoro dan Polsek Kasiman adalah dua orang yang berbeda, namun dengan obyek laporan yang sama,” imbuhnya.
Terpisah, Humas SMPN 1 Kasiman, Wahyuningsih, menyangkal jika di sekolahnya ada praktik pungli seperti yang telah dilaporkan. Dia menjelaskan, pada 15 April 2025 lalu persoalan itu telah diselesaikan melalui mediasi dengan beberapa pihak di SMPN 1 Kasiman. Di antaranya, LBH Kinasih, perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro, tiga orang wali murid, dan pihak SMPN 1 Kasiman.
“Kemarin permasalahan sudah diselesaikan. Untuk notulen penyelesaiannya dibawa dinas pendidikan. Tidak ada tuntutan apapun dari wali murid,” kata Wahyuningsih. Menurutnya, berdasarkan notulen rapat pada 2022 silam, uang yang diberikan para wali murid merupakan sumbangan, bukan pungutan. “Karena sudah disepakati wali murid,” sambungnya.
Wahyuningsih menyampaikan, pada 2022 silam memang ada rapat wali murid. Salah satu yang disetujui dalam rapat tersebut adalah pemberian sumbangan. Penyampaian program pada waktu itu dilakukan oleh Ketua Komite Sekolah, Sujihanto. Program yang disampaikan untuk renovasi aula karena kondisinya mengalami kerusakan. “Kesepakatan komite dan pengurusnya menyetujui untuk melaksanakan rehab. Lalu mendatangkan wali murid untuk melakukan sosialisasi,” jelas dia.
Wahyuningsih menjelaskan, ihwal sumbangan Rp 700.000 telah dilaporkan ke polisi bahwa uang tersebut tidak seluruhnya untuk rehab aula. Melainkan juga untuk kegiatan kesiswaan. Semua wali murid pun menyetujuinya. “Pada waktu itu ada sekitar 700 siswa,” papar Wahyuningsih.
Bahkan, saat itu tidak semua wali murid dibebani sumbangan. Khususnya bagi siswa miskin dan anak yatim. Selain itu, orang tua yang memiliki dua anak di SMPN 1 Kasiman hanya dibebani sumbangan untuk satu orang saja.
Sementara itu, mantan Ketua Komite SMPN 1 Kasiman periode 2022/ 2023, Sujiahanto menyampaikan bahwa tidak ada edaran resmi terkait sumbangan tersebut. Pihaknya sebagai komite pada saat itu mensosialisasikan program sekolah kepada para wali murid soal rehab aula yang mengalami kerusakan.
Dia mengklaim bahwa selama program berjalan tidak ada persoalan dan keluhan dari wali murid soal sumbangan tersebut. “Uang sumbangan wali murid dikelola olah bendahara sekolah. Jadi komite tidak memegang uang sama sekali,” tandas Sujiahanto. (*)