Warga Malang Nekat Curi Mobil Tetangga untuk Bayar Utang Judi Online

oleh -149 Dilihat
24e52279 349f 4a82 95a2 243f36b7d8ae
Tersangka pencurian mobil di Polres Malang

KabarBaik.co – Seorang pemuda di Malang mencuri mobil tetangganya sendiri. Ia nekat melakukannya demi membayar utang akibat kecanduan judi online.

Pelaku berinisial KSM, 23 tahun, warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, ditangkap di Pasuruan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Tempur, Desa Kemiri. Korban, MA, 22 tahun, baru menyadari mobil Mitsubishi Expander miliknya raib saat pulang ke rumah usai keluar malam.

“Mobil diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar. Sementara kunci kendaraan tergantung di ruang tengah. Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Minggu (3/8).

Korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penelusuran, mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N 1691 II terlacak berada di kawasan Pandaan, Pasuruan. Polisi pun membentuk tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.

“Pelaku berhasil kami amankan siang harinya di wilayah Pasuruan. Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan juga diamankan,” terang AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban yang dalam kondisi sepi, lalu mengambil kunci mobil yang digantung di atas meteran listrik dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ini murni pencurian dengan pemberatan karena terjadi di dalam rumah,” tegasnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online. Mobil rencananya akan dijual untuk menutupi utang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 280 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Sebagai langkah pencegahan, AKP Nur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah dan kendaraan pribadi.

“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci rapat, simpan kunci kendaraan di tempat aman, dan selalu cek kondisi sebelum tidur atau meninggalkan rumah,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.