KabarBaik.co – Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) sampah di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, dipastikan akan ditutup pada 15 Oktober 2025 mendatang. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gresik Purwaningtyas Noor Mariansyah atau yang akrab disapa Wawan.
Menurut Wawan, keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 25 September lalu, dengan peserta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Aset (BPPKAD), Kelurahan Sukorame, Kelurahan Sidokumpul, serta Desa Gapurosukolilo.
“Rapat itu kami adakan karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait timbulnya bau dan lingkungan kumuh akibat keberadaan TPS sampah di Jalan Jaksa Agung Suprapto,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/10).
Dalam rapat tersebut, disepakati empat poin utama. Pertama, penutupan TPS Jaksa Agung Suprapto akan dilakukan pada (15/10) mendatang dan akan didahului dengan penyampaian surat resmi kepada kelurahan atau desa yang selama ini menggunakan TPS tersebut.
Kedua, sebagai alternatif pembuangan, masyarakat diarahkan untuk membuang sampah langsung ke TPA di Kelurahan Ngipik. Ketiga, peserta rapat tidak menyarankan masyarakat membuang sampah ke TPS lain yang berdekatan, untuk menghindari potensi konflik dengan warga pengguna TPS di lokasi tersebut.
Keempat, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2025 tentang retribusi tarif pelayanan pengolahan sampah. Dalam aturan itu disebutkan, retribusi pengolahan sampah dari sumber permukiman ditetapkan sebesar Rp 30.000 per ton.(*)






