KabarBaik.co, Jakarta — Calon jemaah haji (CJH) diminta meningkatkan kewaspadaan setelah maraknya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas resmi. Modus ini bahkan semakin canggih, mulai dari pesan WhatsApp hingga permintaan video call untuk merekam wajah korban.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan calon jemaah untuk mencuri data pribadi yang berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk penipuan hingga pengajuan pinjaman online ilegal.
Kepala Pusdatin, Farosa, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan langkah preventif guna melindungi masyarakat. “Ini upaya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi yang bisa berujung pada penipuan hingga pinjaman online ilegal,” ujarnya seperti dilansir dari laman Kemenhaj RI, Selasa (7/4).
Berdasarkan temuan di lapangan, berikut sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku:
- Menghubungi via WhatsApp
Pelaku mengirim pesan langsung kepada calon jemaah seolah-olah dari pihak resmi. - Mengaku sebagai petugas
Penipu berpura-pura menjadi petugas Kementerian Haji dan Umrah untuk meyakinkan korban. - Meminta pembaruan data
Korban diminta mengisi atau mengirim ulang data pribadi dengan alasan validasi. - Video call untuk rekam wajah
Modus terbaru, pelaku meminta panggilan video dengan dalih verifikasi biometrik.
Kementerian menegaskan, masyarakat harus memegang prinsip #DataAmanIbadahNyaman dengan selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi.
Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain memastikan informasi hanya berasal dari kanal resmi, tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, serta menolak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
“Jika menerima komunikasi mencurigakan, segera lakukan verifikasi melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor kementerian terdekat,” tegas Farosa.
Pusdatin juga memastikan akan terus memperkuat sistem keamanan digital guna melindungi data jemaah dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. (*)







