KabarBaik.co – Seorang WN Pakistan berinisial AB (24) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri usai kedapatan tinggal melebihi izin yang diberikan. Deportasi dilakukan pada Selasa (5/8), setelah AB terjaring Operasi Pengawasan Keimigrasian ‘Wirawaspada 2025’ pada 15–16 Juli lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra membenarkan adanya tindakan pendeportasian terhadap AB yang telah melanggar izin tinggalnya di Indonesia.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan aturan dan menjaga kedaulatan negara. Warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian akan kami tindak tegas,” ujar Frizky, Kamis (7/8).
AB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 dengan menggunakan visa kunjungan wisata selama 60 hari. Ia kemudian tinggal di wilayah Pare, Kediri, dan mengikuti kegiatan di salah satu lembaga kursus.
Namun, setelah masa tinggalnya habis pada 8 Juli 2025, AB tidak mengajukan perpanjangan izin. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa ia telah overstay dan tidak melakukan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Frizky.
Setelah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri, AB akhirnya dideportasi menggunakan Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok (TG434), dan dilanjutkan ke Lahore, Pakistan (TG345). Penangkalan atau larangan masuk kembali ke Indonesia juga diberlakukan terhadap AB.
Seluruh proses pemulangan berlangsung tertib dan sesuai prosedur. Kantor Imigrasi Kediri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di wilayah kerja yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang. (*)