KabarBaik.co – Ketua Tim Monitoring & Evaluasi Penyelenggara Jaringan dan Jasa serta Perlindungan Pengguna Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Sumini (duduk), Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Edwin Hidayat Abdullah (tengah), Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys (kiri belakang) dan Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O.Baasir (kanan belakang) kembali melakukan acara pengetesan implementasi registrasi kartu SIM XLSMART (XL, AXIS dan SMARTFREN) dengan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah di XL Center XLSMART Tower, Jakarta, Selasa (29/9).
XLSMART kini telah mengimplementasikan registrasi SIM Card dengan face recognition. Layanan ini masih bersifat opsional bagi pelanggan, sejalan dengan regulasi yang berlaku saat ini. Melalui sistem biometrik yang terhubung dengan database kependudukan nasional, proses verifikasi dilakukan secara otomatis untuk memastikan akurasi data. Inisiatif ini merupakan bentuk dukungan XLSMART terhadap program pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional, sekaligus meningkatkan keamanan data pelanggan.
Sebagai bagian dari komitmennya mendukung kebijakan pemerintah, XLSMART berharap regulasi resmi terkait registrasi biometrik dari Komdigi dapat segera dirilis, sehingga implementasi ini dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri.
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan menggunakan teknologi biometrik ini sendiri diterapkan oleh pemerintah melalui Komdigi, sebagai bagian dari upaya menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab, di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi. Untuk pelanggan XL dan AXIS dapat memanfaatkan layanan ini melalui situs registrasi.xl.co.id, sementara untuk pelanggan SMARTFREN dapat mengakses melalui http://smartfren.com/activation. Dengan penerapan ini, XLSMART memperkuat standar Know Your Customer (KYC) di industri, mempercepat proses registrasi, meningkatkan akurasi, serta meminimalkan risiko penipuan identitas dan penyalahgunaan data.