kabarbaik.co – Mengawali tahun 2024, ribuan perempuan di Kabupaten Gresik menyandang status janda.
Fakta ini sebagaimana data perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2023.
Angkanya cukup tinggi. Total ada sebanyak 1.927 putusan sidang perceraian yang telah digedok oleh hakim di PA Gresik.
Data yang dihimpun, PA Gresik selama tahun 2023 menerima pengajuan cerai gugat atau istri gugat suami sebanyak 1.465 perkara, dan cerai talak sebanyak 458 perkara.
Dari permohonan cerai gugat, sebanyak 1.474 perkara telah diputus. Begitu juga 453 kasus cerai talak sudah dinyatakan inkracht. Artinya total ada 1.927 janda baru di Kota Santri.
Hal tersebut dibenarkan Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Gresik, Andik Wicaksono.
Kepada awak media, Andik menjelaskan bahwa rata-rata kasus perceraian di Gresik dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
“Faktor yang paling mendominasi penyebab perceraian adalah ekonomi,” tuturnya, Rabu (10/1/2024).
Setelah faktor ekonomi, disusul pemicu lain yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Kemudian alasan meninggalkan pasangan karena judi, madat, KDRT, poligami, cacat badan, kawin paksa, dan murtad.
Termasuk dipicu kekerasan dalam rumah tangga. “Ini juga faktor pemicu perceraian yang angkanya cukup besar,” bebernya.(kb04)