KabarBaik.co – Sepuluh hari lagi pendaftaran calon wali (cawali) dan calon wakil wali kota dibuka oleh KPU Kota Batu. Tepatnya pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon yang diusung partai politik telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.
Marlina, divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik pada 27-29 Agustus. Salah satu syarat yang harus dipenuhi partai politik yaitu memiliki minimal 20 persen kursi DPRD Kota Batu.
”Baru dapat mengajukan calon ke KPU Kota Batu atau memperoleh 25 persen suara total pada Pemilu 2024,” kata Marlina, Sabtu (17/8).
Marlina menyebut DPRD Kota Batu memiliki 30 kursi. Karena itu, syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik harus diusung minimal 6 kursi. ”Belum dapat dipastikan apakah nantinya akan ada calon tunggal atau tidak, karena prosesnya masih berlangsung,” ujar Marlina.
Selain itu, lanjut Marlina, pihak yang mengusung dari partai politik harus mendapatkan rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai. ”Kalau calonnya mantan narapidana, baru dapat mencalonkan diri asalkan sudah 5 tahun sejak bebas secara murni,” tutur Marlina.
Marlina juga menyebut bahwa hingga kini belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait pencalonan ke kantor KPU Kota Batu. “Intinya, yang berhak mencalonkan diri adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Batu,” pungkasnya. (*)