Cuma Selisih 1.264 Suara, MK: Sengketa Hasil Pilkada Magetan Lanjut ke Sidang Pembuktian

oleh -491 Dilihat
PASLON MAGETAN
Pilkada 2024 Kabupaten Magetan saat tahapan pengundian nomor urut Paslon. (Foto IST)

KabarBaik.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pembacaan putusan sela (dismissal) hari pertama kemarin (4/2). Total sda sebanyak 158 permohonan sengketa yang sudah diputus sela. Termasuk Pilgub Jatim dan Pilkada di 10 kabupaten/kota di Jatim.

Untuk Pilgub Jatim, gugatan yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans tidak diterima alias kandas. Dengan demikian pasangan gubernur-Wagub Jatim terpilih 2024-2029 adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak seperti telah ditetapkan KPU Jatim.

Sementara itu, gugatan sengketa hasil pilkada di 10 kabupaten/kota di Jatim, kemarin (4/2) MK hanya memutus sengketa Pilkada Kabupaten Magetan yang dapat berlanjut ke tahap pembuktian. Sedangkan 9 kabupaten/kota lainnya tidak berlanjut. Gugatan pihak pemohon ada yang tidak diterima MK dan ada yang dicabut.

Sembilan gugatan sengketa pilkada kabupaten/kota yang diputus tidak berlanjut adalah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, dan Kota Probolinggo.

Seperti pernah diberitakan, dari 399 kabupaten/kota yang telah menggelar Pilkada serentak 2024, pilkada di 22 kabupaten/kota yang tidak bersengkata di MK. Sebanyak 16 kabupaten/kota sisanya ada permohonan sengketa di MK.

Dari 16 daerah tersebut, sebanyak 10 kabupaten/kota yang telah diputus MK kemarin (4/2). Enam daerah sisanya akan diputus MK pada Rabu (5/2) harini. Salah satu di antaranya Kabupaten Gresik. Selain itu, Kota Blitar, Pamekasan, Bondowoso, Sumenep, dan Sampang.

Sengketa Pilkada Magetan

Data yang dihimpun tim KabarBaik.co, dari sebanyak 38 kabupaten/kota di Jatim, praktis hanya Pilkada Kabupaten Magetan yang selisih perolehan suara antarpasangan calon (Paslon) relatif sangat tipis. Padahal, pada Pilkada 2024, ada tiga paslon yang berkontentastasi.

Nah, berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU Magetan, Paslon nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (Niat) memperoleh 137.347 suara. Lalu, Paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babusalam (Hebat) memperoleh 131.264 suara. Dan, Paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (Jadi) memperoleh 136.083 suara.

Dengan hasil tersebut, Pilkada Magetan dimenangkan oleh pasangan Niat yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, dan PSI. Namun, selisih suara antara Paslon Niat dengan Paslon Jadi yang diusung PDIP, PPP, PKS, serta Partai Gelora hanya 1.264 suara. Pun begitu selisih antara Paslon Niat dengan Paslon Hebat yang diusung PAN, Demokrat, dan Perindo,, hanya berkisar 6 ribu suara.

Namun, yang mengajukan gugatan sengketa ke MK adalah Paslon Jadi. Nah, dalam putusan dismissal yang telah dibacakan kemarin, gugatan Paslon Jadi dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Soal putusan akhir nanti bagaimana tentu menunggu pembuktian di persidangan.

Seperti diketahui, Nanik Endang Rusmuniarti, cabup peraih suara terbanyak di Pilkada 2024, tidak lain wakil bupati Magetan periode 2018-2023, yang mendampingi Bupati Suprawaoto. Nanuk juga merupakan istri Sumantri, mantan Bupati Magetan periode 2008-2018. Adapun Cawabup Suyatni Priasmoro adalah politikus Nasdem, mantan anggota DPRD Jatim.

Sementara itu, Cabup Sujatno selaku pemohon atau penggugat ke MK tidak lain adalah ketua DPC PDIP Magetan dan mantan ketua DPRD Magetan periode 2019-2024 . Sedangkan Cawabup Ida Yuhana Ulfa, merupakan kader perempuan Nahdlatul Ulama (NU).

Nah, apakah gugatan pasangan Jadi nanti dikabulkan MK atau kandas? Menunngu persidangan yang akan digelar mulai 7 Februari hungga 20 Februari mendatang. Adapun pembacaan putusan dijadwalkan paling akhir 11 Maret 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.