KabarBaik.co – Sebanyak 12 pengembang di Kota Batu kompak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dengan total nilai aset mencapai Rp 522,2 miliar. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan di ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan, penyerahan PSU oleh pengembang ke Pemkot Batu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU pada Bab VIII Pasal 27 ayat (1).
“Dalam perda tersebut disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemkot Batu. Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 49 ayat (6), dokumen Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lainnya yang sah paling sedikit berupa dokumen BAST,” jelas Arief.
Dari 12 pengembang yang menyerahkan PSU kali ini, lima di antaranya diwakili oleh perwakilan warga karena pengembang sudah tidak aktif, sementara tujuh lainnya diserahkan langsung oleh pengembang.
Arief merinci, sejak 2020 hingga 2024, terdapat 27 perumahan yang telah melakukan penyerahan PSU melalui BAST. Sementara, 84 perumahan lainnya belum menyerahkan dari total 111 perumahan di Kota Batu.
“Pada tahun 2025 hingga saat ini terdapat 119 perumahan. Sebanyak 3 perumahan sudah melakukan BAST sebelumnya, 12 perumahan hari ini, dan 77 perumahan belum menyerahkan PSU,” paparnya.
Untuk mempercepat progres penyerahan hingga Desember 2025, Disperum Kota Batu akan mengajukan pendampingan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk 15 perumahan.
“Dengan adanya SKK ini, kami mendapat pendampingan hukum dari Kejari Batu agar proses administrasi, verifikasi, pencatatan, dan penyerahan PSU berjalan dengan kepastian hukum,” jelas Arief.
Ia berharap semakin banyak pengembang yang menyerahkan PSU kepada pemerintah agar dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari. “Kami ingin memastikan setiap dokumen formil dan materil lengkap agar tidak ada celah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” tegas Arief.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Andy Sasongko, menegaskan bahwa pihaknya menerima SKK dari Pemkot Batu sebagai upaya pendampingan hukum terhadap proses penyerahan PSU.
“Kejari Batu mendapat SKK untuk melakukan pemulihan keuangan negara dari PSU yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang. Nilai Rp522,2 miliar bukan jumlah kecil yang hari ini bisa diserahkan melalui BAST,” ujarnya.
Andy menegaskan, ke depan masih akan ada penyerahan PSU dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp1 triliun. “Bagi pengembang yang sudah meninggalkan perumahan, warga bisa mengajukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan dan Disperkim agar PSU bisa segera diserahkan dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemkot,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembang yang masih memiliki tanggung jawab namun belum menyerahkan PSU dapat dikenai sanksi administratif. “Bahkan, jika ada pengembang yang menjual fasilitas umum, maka bisa berpotensi dijerat tindak pidana korupsi,” tandas Andy. (*)