KabarBaik.co – Sebanyak lima pengembang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Dari keseluruhan itu, total nilai terhitung sebesar Rp 21,3 miliar dengan luas sebesar 29.331 meter persegi.
Lima pengembang tersebut yaitu Perumahan Kayana Regency II, Perumahan Pesona Indah Kajang, Perumahan The Quality View, Perumahan Gauri Akratama, dan Perumahan Aya Sophia Residencei.
Penyerahan PSU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana di lingkungan perumahan dan permukiman.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyatakan, langkah strategis yang dilakukan ke depan setelah penyerahan secara administrasi yaitu melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas PSU secara berkala.
“Dengan penyerahan PSU ini masyarakat dapat menikmati fasilitas umum yang lebih baik dan berkelanjutan. Tentunya selalu ada peningkatan kualitas,” kata Aries, Jumat (27/12). Menurutnya, setelah diserahkan, PSU menjadi aset Pemkot Batu yang harus dikelola, dipelihara dan ditingkatkan.
Aries menegaskan, pengembang yang tidak menyerahkan PSU maka akan dikenakan sanksi pidana berupa denda. “Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU. Jadi ini kewajiban pengembang,” tutur Aries.
Menurut Aries, PSU adalah komponen bantuan yang meliputi jalan, drainase, air limbah, persampahan, air minum, dan penerangan jalan umum. PSU diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah sebagai jaminan keberlanjutan PSU. (*)






