KabarBaik.co, Batu – Pemkot Batu resmi mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman sebagai bagian dari fasilitas kawasan hunian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman yang baru saja disahkan bersama DPRD Kota Batu.
Melalui regulasi baru ini, pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari total kawasan pengembangan yang dibangun. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman yang terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan permukiman di Kota Batu.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan Perda Penyelenggaraan Pemakaman merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan pemakaman yang layak.
“Saya menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda. Regulasi ini merupakan hasil kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif demi memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya, Kamis (25/6).
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan kawasan hunian tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah, tetapi juga memperhatikan kebutuhan fasilitas sosial yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan kewajiban penyediaan lahan pemakaman bagi pengembang menjadi salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut.
“Luasan lahan pemakaman yang wajib disediakan minimal dua persen dari total kawasan pengembangan,” jelasnya.
Arief menuturkan ketentuan itu bertujuan agar setiap kawasan hunian memiliki fasilitas pemakaman yang memadai dan tidak sepenuhnya bergantung pada tempat pemakaman umum yang selama ini tersedia.
Selain mengatur penyediaan lahan makam oleh pengembang, Perda tersebut juga mengakomodasi seluruh jenis pemakaman yang ada di Kota Batu, baik pemakaman umat Islam maupun non-Muslim, termasuk Kristen dan Tionghoa.
“Semua jenis pemakaman akan diakomodasi dalam regulasi ini. Harapannya pengelolaan seluruh pemakaman di Kota Batu dapat berjalan lebih tertib, seragam, dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Proses penyusunan Perda Penyelenggaraan Pemakaman sendiri telah berlangsung sejak Agustus 2025. Regulasi tersebut melalui serangkaian pembahasan bersama DPRD, perangkat daerah terkait, uji publik dengan masyarakat, hingga proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemkot Batu berharap para pengembang dapat lebih bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas sosial bagi warga, sekaligus menjamin ketersediaan lahan pemakaman yang memadai di tengah pesatnya perkembangan kawasan permukiman di Kota Batu. (*)






