KabarBaik.co, Gresik – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak terkait di aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II Wongso Negoro. Kali ini yang dipanggil adalah dinas terkait untuk proses konfirmasi materi aduan.
Dinas yang dipanggil pada Senin (6/7) itu adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dinas Pariwisata.
Konfirmasi dilakukan terhadap dinas terkait terhadap permasalahan wisata Jati Sewu miik Wongso yang disebut tak berizin. Wisata di Menganti tersebut diketahui sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak tahun 2023. Namun izin usaha itu diketahui belum spesifik seperti aktivitas wisata yang beroperasi.
“Kalau terkait PBG dan SLF, hasil dari konfirmasi kita sebagian sudah ada PBG. Tapi sebagian belum,” ujar salah satu anggota BK DPRD Gresik Bustami Hazim.
Bustami mengatakan hasil dari keterangan dinas yang hadir, risiko wisata Jati Sewu masuk kategori ringan sedang. Untuk kabar Jati Sewu tidak membayar pajak meski sudah tercatat kunjungan wisata sejak tahun 2024 akan didalami dan menjadi pembahasan BK. Karena pada tahun pertama wisata itu dibuka, kunjungannya tercatat mencapai 37 ribu.
“Itu akan menjadi pembahasan kami,” kata Bustami.
Sementara itu, berdasarkan website Bhumi ATR BPN, wisata Jati Sewu ternyata belum semuanya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua BK DPRD Gresik Ainul Yaqin mengatakan tahapan aduan terhadap Wongso Negoro saat ini masih menggali keterangan dari dinas terkait.
“Masih ada tahapan-tahapan yang lain. Kemarin sudah mengundang dinas terkait untuk konfirmasi,” ujarnya.
Anggota DPRD Gresik yang juga Ketua Golkar Gresik Wongso Negoro dilaporkan oleh LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Jabatan Wongso Ketua Komisi II yang membidangi perizinan dianggap tidak relevan dengan usaha wisata Jati Sewu miliknya yang tidak memiliki sejumlah perizinan dan juga disebut tidak membayar pajak. (*)






