KabarBaik.co, Gresik – Tenggelamnya RPR, bocah 6 tahun di Wisata Jati Sewu, Menganti, berbuntut dengan pelaporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Pelaporan ke BK dilakukan karena pemilik Jati Sewu tersebut adalah anggota DPRD Gresik Wongso Negoro.
Pelapor adalah Ketua Ormas Informasi Dari Rakyat (IDR) Khoirul Anam. Anam sendiri sudah dipanggil BK terkait dugaan etik terhadap Wongso yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik tersebut.
“Saya melaporkan tanggal 2 Juni 2026. Dipanggil kemarin tanggal 29 Juni,” ujar Anam kepada KabarBaik.co, Kamis (2/7).
Anam mengatakan alasan pelaporan itu adalah karena rasa prihatin melihat bocah 6 tahun meninggal karena tenggelam akibat kelalaian pengawasan. Selain itu, Anam mengaku menemukan permasalahan lain terkait legalitas wisata Jati Sewu Sendiri.
Anam menyebut wisata Jati Sewu tidak mempunyai izin dan tidak membayar pajak. Padahal Wongso yang merupakan Ketua Golkar Gresik adalah Ketua Komisi II yang salah satunya membidangi perizinan.
“Tidak berizin, tidak bayar pajak. Dan tidak punya etika baik. Yang buat aturan dia kok dilanggar sendiri,” kata Anam.
Kasus yang membawa nama Wongso itu telah ramai menajadi konsumsi publik. Wisata Jati Sewu disebut tidak memiliki sejumlah perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF) hingga petugas wisata yang belum memiliki sertifikasi.
Bahkan wisata tersebut disebut tidak membayar pajak meski petugas BPPKAD sudah mendata sejak 2025 lalu dengan alasan belum ada pengunjung.
Berdasarkan Website Disparekrafbudpora, wisata Jati Sewu tercatat dikunjungi 37 ribu wisatawan di tahun 2025. Jumlah itu naik menjadi 47 ribu wisatawan sepanjang tahun 2025. Di tahun 2026 hingga bulan lalu sudah ada 40 ribu wisatawan mengunjungi Jati Sewu.
Bagi Anam, panggilan BK kemarin, lebih seperti kuesioner yang hanya memerlukan jawaban-jawaban pendek. Pertanyaan yang diajukan pun tidak lebih dari 10 pertanyaan.
“Pertanyaannya salah satu contohnya seperti dari mana anda dapat informasi? ya saya jelaskan,” lanjut Anam.
Padahal yang diinginkan Anam adalah ia ingin bisa menjelaskan mengenai kasus tersebut dengan panjang lebar. Bahkan Anam sendiri yang berinisiatif menjelaskan secara panjang meski yang diinginkan adalah jawaban secukupnya.
“saya ingin membuktikan, ini lho contoh anggota dewan yang membidani pariwisata tapi tiket Jati Sewu tidak ada korporasinya, tidak bayar pajak, tidak ada izinnya, tidak ada sertifikasinya. saya di BK hanya 30 menit,” tandas Anam.
Seorang anak usai 6 tahun berinisial RPR meninggal setelah tenggelam di kolam renang Wisata Jati Sewu di Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Menganti, Gresik.
Korban yang warga Driyorejo itu tenggelam di kolam renang dewasa dengan kedalaman kurang lebih 150 centimeter. (*)






