KabarBaik.co, Batu – DPRD Kota Batu memberikan lampu hijau terhadap pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot Batu. Sebaliknya, usulan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) masih harus ditunda karena terkendala tingginya porsi belanja pegawai daerah.
Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan seimbang dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, pembentukan organisasi baru tidak semata-mata bertujuan menambah jumlah dinas, tetapi untuk meratakan beban kerja antarperangkat daerah sekaligus mendukung percepatan program prioritas kepala daerah.
“Alasan perubahan SOTK adalah karena ada beban kerja yang tidak sebanding antardinas. Kemudian ingin diratakan agar langkah pemerintah lebih efektif dalam mempercepat visi misi wali kota, dan yang pasti untuk efisiensi,” ujar Khamim, Sabtu (20/6).
Meski menyetujui pembentukan DPMD, DPRD belum mengabulkan usulan pembentukan Dispora. Salah satu alasan utama adalah kondisi belanja pegawai Kota Batu yang masih berada di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Khamim mengungkapkan pemerintah pusat menginstruksikan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara saat ini, rasio belanja pegawai Kota Batu masih berada di kisaran 36 persen.
“Tidak disetujuinya Dispora karena pemerintah pusat menginstruksikan maksimal beban belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Sementara Kota Batu saat ini masih berada di angka sekitar 36 persen,” jelasnya.
Ia menilai pembentukan OPD baru akan berdampak pada penambahan kebutuhan aparatur sipil negara serta meningkatnya beban anggaran pegawai. Kondisi itu dikhawatirkan semakin memperlebar persentase belanja pegawai yang saat ini masih melampaui ketentuan.
Karena itu, pembentukan Dispora diperkirakan baru dapat direalisasikan apabila Pemkot Batu berhasil menekan rasio belanja pegawai hingga sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, DPRD menilai keberadaan DPMD sangat diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin kompleks. Dinas baru tersebut akan menjadi perangkat daerah yang secara khusus menangani berbagai urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
“Untuk dinas baru yang disetujui hanya DPMD. Embrionya berasal dari DP3AP2KB, yakni bidang pemberdayaan masyarakat, bidang aparatur desa, serta bidang perencanaan dan keuangan desa,” jelas Khamim.
Seiring pembentukan DPMD, sejumlah kewenangan yang selama ini berada di bawah DP3AP2KB akan mengalami penyesuaian. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana direncanakan beralih ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan perempuan dan perlindungan anak akan ditangani oleh Dinas Sosial.
DPRD berharap restrukturisasi tersebut mampu memperjelas fungsi dan fokus kerja masing-masing OPD sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Selain menyoroti penataan kelembagaan, DPRD juga mengingatkan pentingnya sinergi antardinas dalam menjalankan program pembangunan daerah. Menurut Khamim, keberhasilan pembangunan tidak dapat bergantung pada satu OPD saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ia mencontohkan pengembangan desa wisata yang selama ini identik dengan Dinas Pariwisata. Dalam pelaksanaannya, program tersebut juga membutuhkan dukungan Dinas PUPR untuk pembangunan infrastruktur, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk penataan lingkungan, serta Diskumdag dalam penguatan UMKM masyarakat.
“Jangan sampai ada ego sektoral. Pengelolaan desa wisata misalnya, tidak hanya menjadi tugas Disparta saja. Harus ada keterlibatan OPD lain sesuai tupoksinya agar hasilnya lebih maksimal,” tegasnya.
Dengan disetujuinya pembentukan DPMD, DPRD berharap pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kota Batu semakin optimal. Sementara itu, rencana pembentukan Dispora masih menunggu perbaikan kondisi fiskal daerah agar tidak membebani struktur anggaran pemerintah kota. (*)






