KabarBaik.co, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berupaya menjelaskan secara utuh tentang usulan kenaikan biaya haji tahun depan yang diusulkan pemerintah ke Komisi VIII DPR RI. Calon jemaah haji diharapkan tetap tenang dan tak perlu risau.
Dilansir dari laman media sosial resmi Kemenhaj, Sabtu (11/7), pihak kementerian tersebut menegaskan bahwa penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dipastikan tidak serta-merta membuat seluruh kenaikan biaya akan dibebankan kepada jemaah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyusunan BPIH 2027 dilakukan secara cermat dengan prinsip efisiensi tanpa menurunkan kualitas layanan.
Menurut pejabat yang akrab disapa Gus Irfan itu, penyesuaian tersebut diperlukan seiring kenaikan nilai tukar dolar, harga avtur, dan tarif sejumlah layanan di Arab Saudi.
“Pemerintah akan terus mengupayakan formulasi terbaik agar biaya yang dibayar jemaah tetap rasional. Seluruh usulan juga akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan,” tegas Irfan. (*)





