Eks Jampidsus Febrie Tersangka tapi Belum Ditahan, Kaki Tangan Don Ritto Sudah Masuk Bui

oleh -50 Dilihat
FEBRIE JAMPIDSUS
Febrie Ardiansyah, eks Jampidsus Kejagung R.

KabarBaik.co, Jakarta – Penetapan Febrie Ardiansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, sebagai tersangka dugaan skanda megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menggegerkan publik. Namun, juga memunculkan tanda tanya besar. Mengapa Febrie belum dijebloskan ke tahanan? Sedangkan DR alias Don Ritto, yang disebut salah seorang gatekeper atau kaki tangannya sudah masuk bui.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan, DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya. ”Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita telah kenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang 8/2010, atau Pasal 607 Ayat 1b dan 1c di KUHP yang baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Dari informasi yang dihimpun redaksi, kasus ini sebenarnya telah mencuat setahun lalu. Pada Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menyebut nama Febrie Ardiansyah, koalisi juga menyebut sejumlah gatekeeper lain yang diduga menjadi perantara pencucian uang.

Mereka disebut terkait dengan sejumlah perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan aliran dana. Mulai sektor perdagangan, batu bara, minyak sawit, hingga kuliner. Selain dugaan TPPU, laporan tersebut juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam lelang aset sitaan perkara Jiwasraya, serta sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan penanganan kasus di Kejaksaan Agung.

Salah seorang yang disebut terkait dengan kaki tangan Febrie adalah DR tersebut. Lantas, siapa DR yang sudah disel polisi itu? Dia adalah seorang advokat senior dan konsultan hukum alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989, yang telah berkarier sejak akhir era 1990-an. Adik kelas Febrie Ardiansyah di kampus yang sama.

Selain aktif di dunia hukum, Don Ritto melebarkan sayapnya ke dunia bisnis sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Kantor Omzet Indonesia yang mengelola Koin Money Changer, yang belakangan telah digeledah penyidik Polri pada Rabu (9/7) lalu utu. Dari penggeledahan di Koin Money Changer yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai dengan nilai total Rp 7,2 miliar.

Ketika dilaporkan setahun lalu itu, Febrie membantah seluruh tudingan tersebut. Dia menyebut laporan yang dialamatkan kepadanya itu merupakan bentuk “serangan balik koruptor” terhadap Kejaksaan Agung yang sedang mengusut sejumlah perkara besar. “Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” kata Febrie sebagaimana dikutip banyak media nasional saat itu.

Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan perkara tersebut terus bergulir hingga berujung Febrie mundur dan kemudian dirinya sebagai tersangka. Jabatan Jampidsus Kejagung RI kini diemban oleh pelaksana tugas (Plt), Rudi Margono, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Sementara itu, Rudi Margono menjelaskan bahwa status administratif Febrie sejauh ini masih belum berubah secara resmi. Sebab, pengunduran diri yang bersangkutan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden. “Secara formil masih menunggu Keppres. Pengangkatan harus ada Keppres. Nah, pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah,” katanya kepada wartawan di Jakarta.

Kejagung, lanjut dia, masih akan mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie Ardiansyah hanya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dalam pengundurannya saya akan membaca apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. Kita kaji lagi nanti,” ujarnya.

Rudi juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan pidana terhadap Febrie juga belum dimulai. Sebab, pihaknya masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipikor Polri. ‘Teknisnya baru hari ini kita terima. Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor Polri,” ungkapnya.

Suara Hukuman Mati

Skandal dugaan megakorupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, belakangan juga memicu kegeraman di Komisi III DPR RI. Tak hanya meminta proses hukum berjalan transparan, sejumlah anggota DPR bahkan mendesak agar Febrie dijatuhi hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, jika terbukti bersalah.

Desakan tersebut muncul dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, Sabtu (11/7). Fraksi PDIP dan PAN menilai kasus ini bukan sekadar persoalan korupsi biasa, melainkan pukulan serius terhadap kepercayaan publik karena melibatkan figur yang sebelumnya berada di lingkaran penegakan hukum.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR RI Falah Amru menyebut kasus Febrie sebagai skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. “Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dalam rapat.

Menurut Falah, dugaan korupsi tata kelola batu bara memiliki dampak luas karena menyangkut kepentingan publik. Ia menyinggung sejumlah persoalan yang berkaitan dengan sektor energi dan ekonomi nasional, termasuk potensi dampak terhadap pasokan listrik hingga kasus-kasus besar lain yang pernah menyita perhatian publik.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” katanya.

Falah juga mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) khusus Komisi III DPR untuk mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Senada dengan Falah, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menilai kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum itu memperlihatkan persoalan serius dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan sejumlah kasus korupsi besar sebelumnya justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, sementara masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

“Banyak sekali kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang, seperti kasus Zarof Ricar, Asabri, kawasan hutan. Banyak orang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujar Endang.

Menurut Endang, hukuman berat diperlukan sebagai bentuk ketegasan negara terhadap pelaku korupsi, terlebih jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. “Masyarakat sedang susah hidupnya. Dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah tadi,” kata dia.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Dengan telah ditahannya Don Ritto sebagai salah satu tersangka, muncul harapan agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.