Polisi Bekuk Residivis Curanmor Kota Malang, Penadah Masih Diburu

oleh -73 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 11 at 1.04.34 PM
Residivis yang saat ini diamankan Polresta Malang Kota (foto: Humas Polresta Malang Kota)

KabarBaik.co, Malang – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Klojen, Kota Malang. Seorang residivis berinisial MI, 41, warga Wajak, Kabupaten Malang, diringkus kurang dari delapan jam setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang pekerja toko.

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah SPBU kawasan Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang. Saat diamankan, MI tidak melakukan perlawanan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Lukman, Sabtu (11/7).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7) di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen. Korban berinisial NA, 38, warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N 3935 BAJ dalam kondisi stang terkunci sebelum bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat berada di lokasi parkir melalui rekaman CCTV. Namun, setengah jam kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah hilang sehingga kejadian itu langsung dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Berbekal hasil olah TKP, keterangan para saksi, dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian melacak keberadaan MI hingga akhirnya menangkapnya saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Lowokdoro.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa MI tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang. Penyidik juga menemukan fakta bahwa aksi pencurian dilakukan berdasarkan pesanan seorang penadah yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Lukman, setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, tersangka bertemu dengan penadah di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, kendaraan hasil curian diserahkan kepada penadah dan sebagai gantinya MI menerima satu unit sepeda motor Yamaha Mio untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa MI merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman, yakni tiga kali dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan satu kali dalam kasus penganiayaan. Sebelum kembali ditangkap, tersangka baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu usai menjalani hukuman kasus penganiayaan.

Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih memburu penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.