KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya terus bergerak secara masif menertibkan seluruh area perparkiran di wilayah Kota Pahlawan. Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan layanan parkir yang aman, tertib, lancar, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui transparansi sistem digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menegaskan penertiban ini menyasar pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, baik yang belum memiliki izin resmi maupun yang menolak menerapkan sistem transaksi digital.
“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” ujar Rachmad Basari, Sabtu (11/7).
Dasar hukum langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menetapkan pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Kebijakan digitalisasi diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kenapa harus digitalisasi? Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” jelas Basari.
Ia juga menjelaskan skema pembagian hasil yang sangat menguntungkan pelaku usaha sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sebesar 90 persen hasil pungutan parkir masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan hanya 10 persen yang disetorkan ke Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, saat ini tercatat 3.016 pelaku usaha di Surabaya sebagai Wajib Pajak parkir, dan 82 persen di antaranya telah menerapkan sistem non-tunai. Namun, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP serta Camat dan Lurah masih menemukan sekitar 500 lokasi yang belum beralih ke digital, bahkan beroperasi tanpa izin sah.
Penertiban dilakukan bertahap. Pada tahap awal, Pemkot menindak 63 lokasi, salah satunya area parkir di samping restoran kawasan Jalan Tunjungan yang disegel akhir pekan lalu karena tidak berizin dan menolak digitalisasi.
Dari 63 titik tersebut, sebanyak 62 pelaku segera merespons dengan mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digital, sementara satu lokasi terpaksa ditutup total karena tetap membandel.
Rachmad mengingatkan pengurusan izin parkir di Surabaya kini sangat mudah dan cepat, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindar. Pemkot berkomitmen terus menyisir lokasi parkir, baik Tepi Jalan Umum maupun parkir mandiri di persil seperti perkantoran, restoran, dan pertokoan.
“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala akan diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi,” pungkasnya. (*)






