Tindak Lanjut Walkot Eri Sidak Tunjungan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola Parkir Swasta

oleh -65 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 11 at 11.14.33 AM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya memperketat pengawasan dan tata kelola seluruh layanan parkir swasta di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kawasan Jalan Tunjungan pada Sabtu (4/7) malam.

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya pengelola parkir yang sudah membayar pajak namun beroperasi tanpa mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah kota. Selain itu, pengelola juga terbukti memungut tarif yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembayaran pajak parkir tidak bisa dijadikan alasan untuk menggantikan kewajiban memiliki izin operasional. Kedua aspek tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar kegiatan parkir memiliki kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha tidak serta-merta menggantikan izin operasional parkir. Di dalam izin operasional itulah pemerintah kota dapat memitigasi risiko, menetapkan standar tarif resmi, mengetahui legalitas pengelola, hingga memastikan adanya tanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang milik pengunjung,” ujar Eri di Surabaya, Sabtu (11/7).

Sebagai langkah nyata, Eri telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara parkir mandiri. Setiap wajib pajak parkir akan diperiksa kembali kepemilikan izin operasionalnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika izin belum lengkap, tolong aktivitasnya (parkir) berhenti dulu sementara waktu hingga seluruh proses perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola,” tegasnya.

Pemkot tetap membuka peluang bagi pengelola untuk kembali beroperasi setelah melengkapi syarat. Pengelola diwajibkan memenuhi standar pelayanan, termasuk menerapkan sistem satu pintu (one gate system) serta pembayaran digital melalui QRIS.

“Apabila pihak pengelola sudah merampungkan perizinannya, menerapkan one gate system, dan mengintegrasikan pembayaran nontunai (QRIS), silakan beroperasi kembali. Hal ini sangat penting agar tata kelola keuangan menjadi transparan dan akuntabel,” jelas Eri.

Selain aspek legalitas, Eri juga mengingatkan pengelola untuk mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan dilarang menarik tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah. Ia juga mengajak masyarakat Surabaya untuk turut beralih menggunakan pembayaran nontunai saat parkir.

“Mari bersama-sama memanfaatkan pembayaran nontunai saat parkir. Melalui sistem digital ini, kita bersama-sama menjaga transparansi kota, melindungi hak konsumen, dan memastikan retribusi yang dibayarkan benar-benar masuk untuk pembangunan kota,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.