KabarBaik.co, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi harus dilakukan secara profesional dan berpedoman pada mekanisme birokrasi serta aturan kepegawaian yang berlaku.
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menyampaikan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui tahapan pemeriksaan yang jelas sebelum sanksi dijatuhkan. Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga.
“Kita harus menyikapi persoalan ini secara proporsional. Jika lurah dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya, tentu ada mekanisme berupa teguran tertulis maupun pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diputuskan tindakan berikutnya,” ujar Yona, Kamis (9/7/2026).
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang menyebutkan adanya oknum yang meminta uang hingga Rp3 juta kepada pedagang untuk mendapatkan stan usaha. Padahal, fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan seharusnya diberikan secara gratis.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melakukan sidak ke lokasi memutuskan untuk menurunkan jabatan Lurah setempat, Yusuf Fian, menjadi Kepala Seksi. Selain itu, kasus dugaan pungli juga akan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses secara hukum.
Meskipun mendukung langkah tegas tersebut, Yona mengingatkan agar proses pembinaan terhadap ASN tetap memperhatikan etika birokrasi dan wibawa jabatan.
“Lurah adalah kepanjangan tangan Wali Kota di tingkat Kelurahan. Karena itu, dalam memberikan pembinaan juga perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan menjaga marwah jabatan sebagai kepala pemerintahan di wilayah,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi A meminta seluruh Camat dan Lurah di Surabaya untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Kepekaan terhadap aspirasi dan masalah masyarakat dinilai menjadi kunci agar permasalahan bisa diselesaikan sejak dini.
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bersama. Camat dan Lurah perlu lebih aktif turun ke lapangan, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta memastikan setiap persoalan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” pungkasnya. (*)






