KabarBaik.co, Surabaya – Sebuah perselisihan memanas antara pemilik tanah sah dan penghuni lama menjadi sorotan publik usai terekam dalam video kunjungan kerja Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Jalan Kalisari Sayangan I, Genteng, pada 24 Juni. Konflik yang berawal dari masalah sewa-menyewa ini berujung pada ketegangan yang melibatkan emosi, tuntutan uang kompensasi, hingga dampak psikologis bagi keluarga yang bersangkutan.
Kisah ini bermula ketika Bambang Hariyono membeli aset tanah dan bangunan tersebut pada tahun 2014. Proses legalitas pun diselesaikan dengan pembalikan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya pada tahun 2018. Namun, masalah muncul lantaran keluarga yang sudah menempati lokasi tersebut selama tiga generasi sejak zaman nenek moyang mereka, enggan untuk mengosongkan rumah maupun membayar uang sewa.
“Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami enggak tahu lagi bagaimana caranya,” keluh Bambang saat didampingi Armuji.
Bambang mengaku sudah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Bahkan, ia sempat menawarkan uang pesangon sebesar Rp 1 juta per Kepala Keluarga (KK) sebagai bentuk toleransi, mengingat selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan pemasukan sepeser pun dari asetnya. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah. Pihak penghuni justru meminta kompensasi yang nilainya fantastis, mencapai Rp 50 juta per KK.
Perdebatan Hukum dan Hati Nurani
Di lokasi, suasana berlangsung sangat tegang. Satu sisi, Putri, anak dari Bambang, memperlihatkan sertifikat resmi berlambang Garuda sebagai bukti kuat kepemilikan. Di sisi lain, Titik, 46, perwakilan keluarga penghuni, merasa memiliki hak historis karena sudah tinggal di sana turun-temurun.
Titik mengaku bahwa sejak masa neneknya ada perjanjian lisan soal hak milik, namun ia tidak dapat menunjukkan satu pun bukti tertulis atau kuitansi pembayaran sewa yang sah setelah pemilik awal meninggal dunia. Ia juga merasa dirugikan karena proses jual beli rumah tidak dikomunikasikan kepada mereka.
Menanggapi hal itu, Armuji berusaha menjadi penengah. Ia menegaskan bahwa secara hukum, sertifikat adalah bukti mutlak. Kepemilikan tidak bisa hanya didasarkan pada penghunian atau perjanjian lisan semata.
“Sertifikat itu bukti kepemilikan. Kalau kamu sudah tidak ada bayar lagi, ya sudah selesai tidak ada kepemilikan lagi, kan juga bukan rumah waris,” tegas Armuji.
Namun, melihat kondisi di lapangan, Armuji mengambil jalan tengah. Ia memediasi kesepakatan di mana Bambang bersedia memberikan uang talangan sebesar Rp 5 juta per KK, dan akses jalan akan diperlebar untuk memudahkan pengeluaran barang. Sebagai gantinya, pihak penghuni diberi waktu satu bulan untuk pindah total dari lokasi tersebut.
“Wes gini saja, nanti dari Pak Bambang bakal diberi Rp 5 juta per KK, tapi sampean sudah harus keluar dari rumah ini selama kurun waktu sebulan ya,” kata Armuji saat memimpin kesepakatan yang disaksikan RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Terlalu Mepet dan Bayang-bayang Bullying
Meski kesepakatan tertulis sudah ditandatangani di Balai RW, realita di lapangan ternyata tidak mudah. Bagi Titik, waktu satu bulan dirasa terlalu singkat. Apalagi, nama keluarganya kini sudah viral dan menjadi bahan pembicaraan publik.
“Terlalu mepet waktunya. Sekarang loh kontrakan mana yang bisa dapat Rp 5 juta di Surabaya? Apalagi setelah viral, semakin susah ada yang mau menerima kami,” ungkap Titik dengan nada lemas.
Ia mengaku saat ini sedang berjuang mencari tempat tinggal baru sambil sedikit demi sedikit memindahkan barang ke tempat saudara. Bagian depan rumah sudah mulai dibongkar sesuai permintaan mereka sendiri untuk melancarkan akses angkut barang.
Namun, beban terberat bagi Titik bukanlah soal mencari rumah baru, melainkan dampak sosial yang diterima keluarganya. Video mediasi yang diunggah di kanal YouTube resmi Armuji ditonton jutaan kali dan memicu gelombang kecaman dari netizen.
Banyak yang menilai keputusan Armuji terlalu lunak, sementara keluarga Titik menjadi sasaran hujatan. Hal ini sangat menyakitkan baginya, terutama karena anak-anaknya turut menjadi korban.
“Kalau saya saja yang dihujat, masih bisa saya terima. Tapi ini sampai anak saya yang masih sekolah ikut dibully teman-temannya. Yang kerja juga kena hujat di media sosial. Itu kan menyerang psikis,” curhatnya.
Karena alasan kenyamanan dan perlindungan mental anak-anak, Titik pun akhirnya meminta kepada tim kreatif Armuji untuk menurunkan (take down) video tersebut setelah seluruh proses kepindahan mereka selesai nanti.
Kisruh di Kalisari ini akhirnya menjadi cerminan betapa rumitnya menyatukan kepentingan hukum yang tegas dengan realita kehidupan masyarakat yang sudah bertahun-tahun berakar di suatu tempat. Meski kontrak sudah selesai dan sertifikat sudah berganti tangan, proses melepaskan ikatan tempat tinggal ternyata butuh lebih dari sekadar tanda tangan di atas kertas. (*)






