Di Balik Viral Utang Nenek Ngatini, Bank Jombang Sebut Ada Miskomunikasi

oleh -74 Dilihat
Komisi B DPRD bersama PT BPR Bank Jombang saat rapat dengar pendapat.(istimewa)
Komisi B DPRD bersama PT BPR Bank Jombang saat rapat dengar pendapat.(istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Polemik kredit yang dialami Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai menemukan titik terang.

Komisi B DPRD Jombang memanggil jajaran PT BPR Bank Jombang (Perseroda) untuk mengklarifikasi kabar yang viral terkait dugaan utang Rp 500 ribu yang disebut membengkak hingga puluhan juta rupiah.

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi, membantah informasi yang beredar. Ia menegaskan Bank Jombang tidak pernah mengeluarkan kredit dengan plafon Rp 500 ribu.

Menurut Afandi, berdasarkan data internal bank, nilai pokok pinjaman Ngatini sebesar Rp 70 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp 10 juta telah dibayarkan sehingga sisa pokok utang menjadi Rp 60 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah diringankan melalui penghapusan bunga dan denda.

Afandi menjelaskan, persoalan ini muncul karena adanya kesalahpahaman terkait status Ngatini dan suaminya, Sukarman. Saat proses pengajuan kredit dilakukan, keduanya masih tercatat sebagai pasangan suami istri dan tinggal serumah berdasarkan dokumen kependudukan.

“Faktanya, kami tidak mengetahui kalau Ibu Ngatini sudah bercerai. Terkait pengakuan beliau tidak menerima uang, kemungkinan dana diterima suaminya karena saat itu mereka masih tinggal satu rumah,” ujar Afandi Kamis (9/7) usai rapat dengar pendapat dengan Komisi B.

Ia juga membantah anggapan bahwa Bank Jombang lalai dalam proses verifikasi debitur. Menurutnya, proses survei telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk saat pergantian agunan dari BPKB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebagai bentuk penyelesaian, Bank Jombang telah mencabut gugatan sederhana (GS) yang sebelumnya diajukan ke pengadilan. Bank memilih menempuh jalur mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara damai karena ini merupakan sengketa perdata,” kata Afandi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pihaknya akan mengawal komitmen Bank Jombang dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya penghapusan bunga, penghapusan denda, pencabutan gugatan, hingga memastikan aset milik Ngatini tetap aman.

“Kami akan mengawasi agar seluruh komitmen yang disampaikan Bank Jombang benar-benar direalisasikan,” ujar Anas.

Terkait adanya laporan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Ngatini terhadap Bank Jombang, Anas mengimbau seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara humanis dan tidak memperkeruh suasana.

“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu tentu lebih baik. Kami berharap semua pihak mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.