Nasib Pilu Lansia Jombang, Utang Rp 500 Ribu Membengkak Jadi Rp 70 Juta hingga Sertifikat Tanah Disita

oleh -356 Dilihat
Ngatini, 69, saat memberikan keterangan.(istimewa)
Ngatini, 69, saat memberikan keterangan.(istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Wajah Ngatini, 69, tampak murung saat menceritakan persoalan yang membelit hidupnya. Warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu mengaku dihantui kekhawatiran kehilangan tanah keluarga setelah utangnya di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh disebut membengkak hingga Rp 70 juta.

Perempuan lanjut usia tersebut mengaku awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 500 ribu di PT PBR Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Namun ketika hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku mendapat penjelasan dari petugas bank bahwa BPKB tersebut sudah tidak bisa lagi dijadikan agunan. Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini mengatakan dirinya diminta mengganti jaminan menggunakan sertifikat tanah.

“BPKB dikasihkan saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu,” tutur Ngatini kepada wartawan KabarBaik.co, Kamis (2/7).

Ngatini kemudian menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai agunan. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. Satu sertifikat lainnya merupakan milik anaknya.

Dari jaminan sertifikat atas nama Sukarman itu, Ngatini mengaku menerima pinjaman sebesar Rp 25 juta. Ia sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhenti.

Keputusan menghentikan pembayaran, menurut Ngatini, bermula ketika seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mengaku sanggup membantu melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.

“Saya kasih ke Pak Nur karena katanya bisa melunaskan utang saya di bank,” ujarnya.

Ngatini mengaku telah menyerahkan uang Rp 55 juta kepada Nur Ali. Penyerahan uang tersebut, kata dia, disaksikan sekitar tujuh orang, termasuk perangkat Desa Jokerep.

Belakangan, ia baru mengetahui uang itu disebut tidak pernah digunakan untuk melunasi kewajibannya di Bank Jombang.

“Pak Nur tidak pernah ke sana. Saya malah ditagih terus setiap hari oleh Bank Jombang,” katanya.

Akibat tunggakan yang belum terselesaikan, salah satu sertifikat atas nama Sukarman disebut telah disita bank. Sementara sertifikat milik anaknya masih menjadi agunan.

Kini, Ngatini mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta. Padahal, menurutnya, ia sudah kembali menyetor pembayaran sebesar Rp 10 juta.

“Sertifikat anak saya dijadikan jaminan. Saya diminta bayar Rp 70 juta oleh Bank Jombang, padahal sudah saya cicil Rp 10 juta,” ucapnya.

Ngatini mengaku tidak memahami perhitungan kredit yang dikenakan kepadanya. Sebab, dari dua sertifikat yang dijaminkan, ia mengaku hanya pernah menerima dana sekitar Rp 25,5 juta.

Hingga berita ini diunggah, pihak Bank Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Ngatini.

Saat didatangi Kantor PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, petugas front office, bernama Laras, menyampaikan bahwa Kepala Kantor Kas Kabuh, atas nama Aan, sedang mengikuti rapat di kantor pusat.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.