KabarBaik.co, Jombang – Anggota DPRD Jombang mulai turun tangan menyikapi polemik utang yang dialami Ngatini, 69, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh.
Legislator Fraksi PDIP Ama Siswanto, mengatakan pihaknya akan memanggil PT BPR Bank Jombang untuk meminta penjelasan mengenai skema kredit yang diterima Ngatini.
Ama menyampaikan hal itu usai mengunjungi rumah Ngatini pada Minggu (5/7).
“Kami ingin mengetahui seperti apa skema piutang yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari pengakuannya, awalnya hanya meminjam Rp 500 ribu hingga kemudian tercatat menjadi Rp 70 juta,” kata Ama.
Selain meminta penjelasan dari pihak bank, DPRD juga akan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah. Salah satu upaya yang akan diperjuangkan adalah pemberian keringanan pokok utang.
“Kami akan mengupayakan ada diskresi atau keringanan dari Bank Jombang agar persoalan ini bisa selesai dengan baik,” ujarnya.
Ama juga meminta Bank Jombang mencabut gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan. Menurut dia, Mbah Ngatini sudah menerima surat panggilan dari pengadilan sehingga merasa khawatir kehilangan asetnya.
Sebelumnya, Ngatini mengaku hanya pernah menerima pinjaman sebesar Rp 500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Setelah itu, ia mengganti agunan menjadi sertifikat tanah dan memperoleh pinjaman Rp 25 juta.
Namun, Ngatini mengaku tidak memahami mengapa kewajibannya kemudian membengkak hingga sekitar Rp70 juta.
Ia juga menyebut sempat menyerahkan uang Rp 55 juta kepada seorang pria yang mengaku sanggup melunasi utangnya di Bank Jombang, tetapi uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh Aan Huda, menjelaskan bahwa kredit senilai Rp 70 juta atas nama Ngatini bukan merupakan dana tunai yang diterima nasabah.
Menurut dia, pencairan pada September 2024 digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya beserta biaya administrasi.
Bank Jombang juga menyatakan kredit atas nama Ngatini telah ditempuh penyelesaian secara damai dan Ngatini sanggup membayar cicilan sebanyak tiga kali.
Adapun proses terkait kredit atas nama Sukarman untuk sementara ditangguhkan oleh pihak bank.(*)






