KabarBaik.co, Jombang – PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh memberikan penjelasan terkait polemik kredit yang dialami Ngatini, 69, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Pihak bank menyebut pinjaman senilai Rp 70 juta yang tercatat atas nama Ngatini bukan merupakan uang tunai yang diterima nasabah, melainkan digunakan untuk melunasi kredit sebelumnya.
Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan. Masing-masing sebesar Rp 70 juta atas nama Ngatini dan Rp 70 juta atas nama Sukarman.
“Yang terakhir memang posisi kreditnya ada Rp 70 juta atas nama Ngatini dan Rp 70 juta atas nama Sukarman. Keduanya cair pada 27 September 2024. Saat ini posisi kredit tersebut memang macet,” ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Saat ditanya mengenai pengakuan Ngatini yang menyebut tidak pernah menerima uang sebesar Rp 70 juta, Aan mengatakan dana tersebut dipakai untuk menyelesaikan pinjaman sebelumnya.
“Ini terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya,” katanya.
Aan juga membenarkan bahwa pada pencairan kredit tersebut Ngatini tidak menerima uang tunai karena dana langsung digunakan untuk keperluan administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya.
“Tidak ada (uang yang diterima), karena untuk biaya administrasi dan pelunasan platform sebelumnya,” jelasnya.
Menanggapi keberatan yang disampaikan Ngatini, pihak Bank Jombang mengaku telah melakukan mediasi. Hasilnya, untuk kredit atas nama Ngatini telah ditempuh penyelesaian secara damai.
“Setelah dilakukan sidang, Bu Ngatini sudah memutuskan untuk damai untuk kredit atas nama beliau sendiri. Beliau juga berinisiatif mencicil selama tiga kali,” ujar Aan.
Sementara itu, terkait kredit atas nama Sukarman, Bank Jombang menyatakan sementara waktu menunda langkah lanjutan.
“Sedangkan untuk kredit atas nama Pak Sukarman, dari pihak Bank Jombang kami tangguhkan sementara waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ngatini mengaku khawatir kehilangan tanah miliknya karena utang di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh disebut telah mencapai sekitar Rp 70 juta.
Perempuan 69 tahun itu mengaku awalnya hanya meminjam Rp 500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.
Saat hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku diminta mengganti agunan dari BPKB menjadi sertifikat tanah karena BPKB disebut sudah tidak dapat lagi dijadikan jaminan.
“BPKB dikasihkan saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu,” tutur Ngatini.






