KabarBaik.co, Jombang – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang memediasi penyelesaian kasus Ngatini, lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, yang terlilit persoalan utang di Bank Jombang. Hasil mediasi tersebut berujung pada sejumlah kebijakan yang meringankan beban nasabah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya bergerak setelah mencuat pemberitaan mengenai Ngatini yang disebut memiliki utang Rp 500 ribu hingga berkembang menjadi puluhan juta rupiah.
“Kami meminta penjelasan langsung kepada Bank Jombang terkait kronologi pinjaman Bu Ngatini. Setelah itu kami mendorong solusi yang tidak memberatkan nasabah,” kata Dodit, Senin (6/7).
Dalam pertemuan itu, Fraksi PDIP meminta Bank Jombang menghentikan proses hukum, menghapus bunga dan denda, serta memastikan aset milik Ngatini tetap aman.
Menurut Dodit, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus tugas DPRD sebagai wakil rakyat.
Di sisi lain, Ngatini juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan. Uang yang disebut disiapkan untuk melunasi pinjaman diduga dibawa kabur oleh seseorang bernama Nur Ali.
Fraksi PDIP pun berkoordinasi dengan Polres Jombang agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, mengapresiasi mediasi yang dilakukan Fraksi PDIP. Menurut dia, pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Ada win-win solution yang nantinya kita tawarkan kepada Ibu Ngatini,” ujar Angga.
Bank Jombang kemudian menyepakati tiga kebijakan, yakni menghentikan pengenaan bunga berjalan, menghapus seluruh denda, serta menjamin aset milik Ngatini tidak akan disita maupun dilelang selama proses penyelesaian berlangsung.
Selain itu, bank juga menghentikan gugatan sederhana yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan.
“Artinya, Ibu Ngatini sudah tidak akan dipanggil oleh pengadilan lagi,” kata Angga.






