KabarBaik.co, Jombang— Kejari Jombang menetapkan seorang pegawai bank sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di BRI Unit Keboan, Jombang.
Kepala Kejari Jombang Diyah Ambarwati menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang kemudian diperbarui pada April 2026.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Diyah dalam keterangannya, Selasa (7/4) malam.
Tersangka berinisial MIC warga Desa Losari, Ploso, Jombang, diketahui menjabat sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan. Ia diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit mikro bermasalah selama periode 2021 hingga 2024.
Menurut penyidik, MIC menerima dan memproses pengajuan kredit dari 11 debitur. Namun, dalam prosesnya, ia diduga mengetahui bahwa dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kredit mikro.
Meski demikian, MIC tetap menyusun analisis dan evaluasi kredit seolah-olah para debitur memenuhi syarat. Akibatnya, kredit yang disalurkan menjadi macet karena para debitur tidak mampu melakukan pelunasan.
“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Diyah.
Atas perbuatannya, MIC dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Jombang menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut. (*)






