KabarBaik.co, Surabaya – Kejati Jatim menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di BNI Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.
Tersangka yang ditetapkan pada Kamis (9/7) berinisial HN, yang berperan sebagai Collection Agent (CA) atau Direktur PT NIRAM. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
“Tersangka HN ini diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH. HN diketahui menandatangani kerja sama penyaluran KUR bagi 65 debitur, meski diduga mengetahui sebagian nama yang diajukan bukan merupakan petani maupun pelaku usaha produktif yang memenuhi syarat,” terang Asintel Kejati Jatim Pri Wijeksono kepada awak media, Jumat (10/7).
Modus Pinjam Identitas Warga
Dalam penyidikan, penyidik mengungkap sejumlah modus operandi yang dilakukan. Salah satunya adalah praktik peminjaman identitas masyarakat untuk pengajuan kredit.
HN diduga memerintahkan karyawannya mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit dengan dalih memperoleh bantuan sosial.
“Dalam pelaksanaannya, dana KUR yang seharusnya diterima debitur diduga justru dikuasai HN. Setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM diambil alih, lalu dana dicairkan untuk menutup tunggakan kredit lama serta kepentingan pribadi,” jelas Pri.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah pada tahun sebelumnya agar rasio Non Performing Loan (NPL) tetap terjaga. Selain itu, ditemukan juga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh MFH yang diduga menerima uang dari sejumlah Collection Agent senilai total Rp 105 juta.
Total Kerugian Capai Rp 41,48 Miliar
Atas perbuatannya bersama dua tersangka lain sesama collection agent, HN diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,62 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis jika ditambah dengan kerugian negara dari tersangka MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini sepanjang 2021-2023 mencapai Rp 41,48 miliar,” tambahnya.
Saat ini, HN langsung diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Juli 2026. Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






